DPRD Sumbar Selesaikan Ranperda RKSDM dan Rekomendasi LKPJ Pada Masa Sidang Pertama

PADANG,- Menutup masa sidang pertama tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)  Provinsi Sumbar, selesaikan sejumlah pembahasan. Diantaranya, rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penataan Rencana Kawasan Strategis Danau Maninjau (RKSDM) serta rekomendasi laporan kinerja pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2018.

 
" Pada awal masa sidang pertama, kita melakukan sejumlah pembahasan Ranperda, namun yang selesai adalah Perda tentang penataan Rencana Kawasan Strategis Danau Maninjau (RKSDM)," ujar ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat membuka paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penutupan masa sidang pertama tahun 2019, Selasa (30/4).
 
Dia mengatakan, sejumlah Ranperda tengah dalam proses pengesahan diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Ketenagakerjaan dan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial, regulasi tersebut telah selesai dibahas pada tingkat pertama dan menunggu fasilitasi kementerian dalam negeri (Kemendagri).
 
Untuk LKPJ sendiri, lanjutnya, DPRD telah memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi program dan kegiatan APBD tahun 2019. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, sejumlah sektor menjadi sorotan salah satunya ekonomi yang belum optimal. 
 
Dia mengatakan,  meski telah disahkan Raperda RKSDM masih menunggu peraturan gubernur (Pergub) untuk dilaksanakan. 
 
Dia juga mengingatkan, pada masa sidang kedua nanti, anggota DPRD Sumatera Barat akan dihadapkan kepada beban tugas yang cukup berat. Diantaranya yang paling krusial adalah pelaksanaan fungsi penganggaran yaitu pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2020 dan perubahan KUA PPAS APBD tahun 2019. 
 
"Sedangkan untuk fungsi pengawasan, anggota DPRD juga akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, menuntaskan tugas-tugas panitia khusus, melakukan pembahasan tindaklanjut LHP BPK serta tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD," ujarnya. 
 
Dalam rapat paripurna tersebut, juga diagendakan penyampaian pelaksanaan reses perorangan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat ke daerah pemilihan masing-masing. Hendra berharap, laporan tersebut bisa menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk diakomodir dalam program pembangunan.
 
"Dalam kunjungan masa reses anggota DPRD ke daerah pemilihan, cukup banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan yang tentunya diharapkan dapat dimasukkan ke dalam program pembangunan," terangnya. 
 
Dia menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, salah satu kewajiban anggota DPRD adalah memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, reses merupakan instrumen penting yang harus dilaksanakan.
 
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Alwis mengatakan, dalam pembahasan Ranperda tetap berjalan optimal dalam tahun politik 2019, dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2019 DPRD  DPRD bersama Pemprov menyepakati 14 Ranperda. 
 
Target pembahasan ini, lanjutnya,  akan dilanjutkan kembali dengan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) yang baru pada periode berikutnya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal sesuai dengan unda-undang yang berlaku. (03)
 

" Kita mengucapkan selamat datang di DPRD Sumbar untuk dewan yang baru, semoga amanah yang diemban dapat bermanfaat bagi orang banyak, " tutupnya.