PADANG - Pelaksanaan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) hendaknya dibuatkan standarisasi oleh Pemerintah Provinsi. Dengan adanya standarisasi, pelaksanaan PATEN sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2010 dapat berlaku efektif di seluruh kecamatan.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Komi Chaniago, Selasa (27/1) mengungkapkan, pelaksanaan PATEN belum merata di seluruh kecamatan yang ada di Sumbar. Program PATEN ini sangat penting terutama bagi kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten dalam rangka percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
"Mestinya sudah terimplementasi secara merata di seluruh kecamatan, namun dalam kenyataannya masih banyak daerah yang belum melimpahkan kewenangan kepada kecamatan," kata Komi.
Komi mendesak Gubernur untuk membuat standarisasi pelaksanaan PATEN tersebut sehingga tercipta keseragaman mengenai kewenangan yang akan dilimpahkan oleh pemerintah kabupaten/ kota kepada pemerintah kecamatan. Terutama dalam hal pelayanan dasar untuk kepentingan masyarakat, harus menjadi prioritas pelimpahan kewenangan kepada kecamatan sehingga masyarakat tidak harus mengurus jauh-jauh ke kabupaten.
Selain mendesak gubernur, ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk segera melaksanakan program PATEN tersebut dengan melimpahkan kewenangan kepada pemerintah kecamatan. Sehingga ke depan, tujuan pemerintah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dapat terpenuhi. (padangmedia.com)