PADANG,- Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Saidal Masfyudin mengungkapkan, rancanagan peraturan daerah (Ranperda) tentang Zonasi Kawasan Danau Maninjau. Telah melalui pebahasan koordinasi lintas fraksi, dalam waktu dekat regulasi tersebut segera diparipurnakan.
“ Kita telah melakukan rapat bersama Fraksi-fraksi DPRD Sumbar, dalam waktu dekat akan diambil keputusan melalui sidang pripurna yag akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya saat dihubungi, Kamis ( 28/3).
Dia mengatakan, keramba jaring apung (KJA) yang terdapat di Danau Maninjau telah mencapai 21.608, melalui regulasi ini, nanti hanya 6000 KJA yang diizinkan beroperasi di danau tersebut.
Tujuan dilahirkannya Perda Zonasi Danau Maninjau, lanjutnya, untuk menciptakan keseimbangan lingkungan dan ekosistem di kawasan tersebut, kemudian mendorong perekonomian masyarakat lebih hidup tanpa bergantung dengan Keramba Jaring Apung (KJA) yang selama ini menjadi pemicu pencemaran air danau.
“ Dalam menjaga kelestarian biota Danau Maninjau , kita perlu melakukan pengurangan terhadap KJA, langkah ini akan dikakukan bertahap dan tidak dihabiskan semuanya,” tegasya.
Ia menambahkan, agar masyarakat selingkaran danau tak hanya bergantung dengan keramba, ke depan pemerintah juga akan menetapkan zona untuk pariwisata.
"Untuk kawasan wisata, dalam pengembangannya di lapangan nagari-nagari yang ada di selingkaran Danau Maninjau bisa saling berkordinasi," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, kerusakan yang dialami Danau Maninjau dimulai pada tahun 2011, dari hasil penelitan para ahli mengatakan, untuk membersihkan kembali danau butuh waktu hingga 25 tahun.
Semenjak tercemarnya danau banyak biota yang mati sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
"Di Indonesia sendiri Maninjau masuk dalam 15 danau yang butuh ditata, karena keindahannya sudah banyak diekploitasi dan mengakibatkan danau tercemar,” ucapnya. (03)