Regulasi Retribusi Jasa Umum Direvisi - Retribusi Labor dan Klinik Hewan Kembali ke Daerah
PADANG,- DPRD Sumbar mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut didasari dengan adanya peralihan kewenangan pusat pemotongan hewan.
“Seperti diketahui pengelolaan rumah potong moderen di Kota Payakumbuh beralih kewenangan ke kabupten/kota. Sehingga retribusi pelayanan laboratorium kesehatan dan klinik hewan tidak dapat dipungut lagi,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus, Kamis (21/3).
Sebelumnya, Rabu lalu (20/3) Guspardi Gaus telah membuka sidang Paripurna penyampaian nota pengatar Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dia mengatakan, sesuai dengan regulasi yang berlaku rertibusi pelayanan laboratorium kesehatan dan kilinik hewan merupakan jenis retribusi umum, karena kewenangan sekarang berubah maka Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum mesti diubah agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya mendasar untuk mengantisipasi permasalahan Hukum di kemudian hari, pembahasan Ranperda ini akan dilakukan secara komprehensif dan mendalam,“ ujar Politisi PAN ini.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, Pembangunan rumah potong itu sudah dirancang sejak 2008 dan diresmikan pada tahun 2016. Ini merupakan kerjasama Pemrov Sumatera Barat, Kementerian Pertanian dengan Pemerintahan Spanyol.
Pembangunannya diawali dengan membangun fisik bangunan, dan kemudian disusul dengan pengadaan mesin potong hewan. Karena mesin potong hewan merupakan bantuan Spanyol, teknisi yang ada di Sumbar, harus mempelajari lagi untuk melakukan operasionalnya. Sehingga, dengan beralih kewenangan pengelolaan lebih optimal.
“Dengan kapasitas pemotongan 100 ekor per hari, saya sangat mendorong masyarakat dan juga pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas ini secara maksimal,” tutupnya.
Wakil Gubernur Nasrul Abit berfoto setelah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (Publikasi 03)