Masyarakat Mesti Lihat Manfaat Jangka Panjang Terkait Pembangunan Tol Padangpariaman- Pekanbaru

PADANG,- Sekertaris Komisi IV DPRD Sumbar Taufik Hidayat, meminta masyarakat untuk melihat manfaat jangka panjang terkait pembangunan tol Padangpariaman-Pekanbaru. \" Ketika proses pembebasan lahan berlangsung, banyak masyarakat yang komplain akan nilai ganti rugi yang tidak sebanding karena beberapa tanahnya terpakai, padahal jika tol tersebut selesai harga tahan yang berada di sekitar tol dapat bernilai lebih tinggi dibandingkan harga jual semestinya,\" ujar Taufik saat dihubungi, Minggu ( 24/2) Dia mengatakan, dalam melakukan ganti rugi pemerintah memiliki keritria sendiri , apakah tanah itu produktif atau lokasi yang strategis , biasanya harga tanah tersebut diganti dengan nilai yang lebih oleh tim appresial. Untuk tanah yang tidak masuk dalam kategori itu maka akan dinilai rendah. \" Hal itu merupakan dasar atas ganti rugi yang diberikan pemerintah dan mestinya dapat dimengerti masyarakat,\" katanya. Dia mencontohkan, ketikan pembebasan lahan yang dilakukan untuk pembangunan jalan bypass, pada saat itu nilai ganti rugi juga tidak sebanding namun ketika sekarang nilai tanah pada daerah tersebut dapat mencapai Rp 2 juta Per-meter \"Masyarakat jangan terlalu terprovokasi atas ini ,lihat manfaat jangka panjang yang akan memberikan untung lebih akan harga tanah,\" katanya . Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano mengungkapkan, pemerintah daerah mesti berperan aktif meyakinkan masyarakat agar memberikan lahan. “Apabila terjadi penolakan pembebasan lahan secara umum oleh masyarakat maka kepala daerah itu gagal dalam meyakinkan masyarakatnya untuk memberikan lahan mereka,” Dia mengatakan, jika penolakan itu berasal dari satu atau dua orang untuk membebaskan lahan tersebut maka pemerintah dapat menitipkan uang mereka di pengadilan negeri dan tetap melanjutkan proses pembangunan jalan tol tersebut. Menurutnya, sekarang tergantung kemauan pemerintah daerah dan sesuai dengan aturannya pembebasan lahan merupakan kewenangan pemerintah kota dan kabupaten. Setelah lahan tersebut bebas diserahkan kepada provinsi dan dikerjakan oleh pihak ketiga. “Kami mendorong seluruh kepala daerah yang wilayah mereka dilintasi jalur pembangunan ruas tol ini segera melakukan pembebasan lahan. Sejak diresmikan hingga saat ini sering dilakukan penundaan karena lahan yang belum bebas,” katanya. (Publikasi 03)