Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Muat Kontes Validasi

PADANG,- Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim menegaskan proses pendataan masyarakat yang masuk kategori miskin mesti akurat. Menurut Hendra, saat ini data yang dipakai lemah, sehingga bantuan masih berpotensi diterima mereka yang tidak layak. “Saat ini, DPRD tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Nantinya dalam Perda ini akan dimasukkan satu pasal untuk mengatur masalah verifikasi data, agar data yang didapat lebih valid dan penerima bantuan tidak salah sasaran,” ujar Hendra saat ditemui di Gedung Dewan, Senin (18/2). Dia mengatakan, untuk menjawab persoalan tersebut, Secara umum Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan bisa menjawab berbagai masalah sosial yang terjadi di Sumbar, terutama terkait persoalan kemiskinan “Masalah sosial, terkait pendataan bantuan sosial, rentan salah sasaran. Saat ini sekitar 30 persen penerima bantuan sosial belum tetap sasaran,” tegasnya. Menurut Hendra persoalan kemiskinan merupakan akar utama dari berbagai masalah sosial yang terjadi, seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, angka harapan hidup, sumber daya manusia yang berujung pada rendahnya IPM Indeks Pembangunan Manusia (IPM), termasuk juga tingginya angka putus sekolah. “Untuk itu perda ini harus memantapkan penerapan data yang valid. Program ini dapat menekan persoalan kemiskinan. Kemiskinan merupakan dasar dari sejumlah persoalan,” jelas dewan dari Fraksi Golkar ini. Diberitakan sebelumnya, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di proyeksikan akan mempercepat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Sumbar yang berkualitas. Langkah tersebut dilakukan dengan program kerja yang lebih terarah, demi meningkatkan kesejahteraan umum. Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus mengungkapkan hal ini saat membuka Sidang paripurna dengan agenda tanggapan DPRD atas jawaban gubernur terhadap Ranperda tersebut, Januari lalu (14/1) . “Pada sidang paripurna 11 Januari lalu, gubernur telah menyampaikan beberapa masukan untuk proses penyempurnaan. Gubernur meminta regulasi ini mesti disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah, oleh sebab itu, DPRD akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,” ujarnya. Jelas Guspardi, sejumlah masukan yang diberikan oleh gubernur diantaranya adalah, payung hukum yang dalam pembuatan Ranperda ini mesti diperjelas, sehingga dapat menambah muatan-muatan lain agar dapat mengakomodir permasalahan sosial yang hadir di tengah-tengah masyarakat, penyesuaian substansi dengan naskah akademik menjadi acuan dalam muatan yang terkandung dalam Ranperda.