Ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial sasar masyarakat ekonomi lemah

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan menyasar masyarakat yang memiliki ekonomi lemah agar dapat dibantu dengan dana dari APBD

      “Ini merupakan ranperda usulan DPRD Sumbar dan kami berikan jawaban bahwa ada yang perlu diubah agar ranperda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” kata dia selepas rapat paripurna di DPRD Sumbar

       Ia mengatakan maksud ranperda ini dibuat salah satunya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34 A yang menyebutkan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

       “Salah satu targetnya adalah pemberian bantuan dana kepada masyarakat secara langsung melalui dana hibah bansos, saat ini belum dapat dilakukan karena ada pelarangan dari aturan Kemendagri, kita berupaya memberikan masukan terkait hal ini,” ujar dia.

      Selain itu ranperda ini diharapkan akan membuat pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada masyarakat miskin, penyandang disabilitas, orang tua yang tidak mampu bekerja, panti jompo, serta pemeliharaan makam pahlawan nasional dan lainnya.

      “Usulan ranperda ini merupakan aspirasi dari masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Sumbar. Ranperda ini bagus namun harus disesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata dia.

      Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim yang membuka sidang paripurna tersebut mengukapkan, pandangan yang diberikan oleh pemprov akan menjadi rekomendasi dalam tahap penyempurnaan, pembahasan sendiri akan dilakukan oleh Komisi V DPRD Sumbar.

       “Ranperda penyelenggaran kesejahteraan sosial merupakan usul prakarsa DPRD, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019, regulasi ini merupakan agenda prioritas,” ujarnya

       Dia mengatakan sesuai RPJMD Sumbar dan undang-undang yang berlaku, setiap daerah mesti mengalokasikan anggaran untuk program yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Berangkat dari hal ini, pemerintah tidak hanya menggelontorkan anggaran, namun juga menyusun regulasi.

      “Sumbar merupakan salah satu provinsi yang memiliki beberapa daerah yang masih tertinggal , pada wilayah itu tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong rendah,” kata dia.