Awali Masa Sidang Pertama 2019, DPRD Sumbar Bahas Ranperda Kesejahteraan Sosial

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial mengawali masa sidang pertama tahun 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Ranperda tersebut berasal dari penggunaan hak usul prakarsa (inisiatif) DPRD untuk memayungi penyelenggaraan kesejahteraan soaial bagi masyarakat Sumatera Barat.
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menjelaskan, Ranperda Kesejahteraan Sosial masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2018. 
 
"Namun karena keterbasan waktu maka dialihkan dan dimasukkan ke dalam Propem Perda tahun 2019," jelasnya membuka rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Ranperda Kesejahteraan Sosial oleh Komisi Pengusul yaitu Komisi V, Rabu (9/12). 
 
Dia menambahkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan kewajiban dan tanggungjawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat. Urusan bidang sosial ini merupakan urusan wajib bagi pemerintah di seluruh tingkatan. 
 
Menurutnya, kewajiban pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak hanya sebatas alokasi anggaran. Penyelenggaraannya juga harus diatur dengan sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda). 
 
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera  Barat Hidayat, menyampaikan penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan, untuk memberi payung hukum terhadap penyelenggaraan urusan bidang sosial yang diamanatkan undang - undang tersebut, DPRD melalui Komisi V menggunakan hak inisiatif menyusun Ranperda tersebut. 
 
"Dengan lahirnya Perda ini nantinya, penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan lebih terarah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat," jelasnya. 
 
Tahap selanjutnya terhadap pembahasan Ranperda, DPRD Provinsi Sumatera Barat menjadwalkan tanggapan Gubernur Sumatera Barat pada Jumat (11/1) mendatang. Dia berharap, pemerintah provinsi dapat memberikan tanggapan yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan sehingga bisa diaplikasikan dengan baik ketika sudah menjadi peraturan daerah. Publikasi/01