PADANG,- Komisi IV DPRD Sumbar mengungkapkan , 60 persen wilayah irigasi di sejumlah kabupaten/kota 40 persenya butuh revitalisasi, menurutnya, jika itu tidak dilaksanakan maka target swasembada pangan bakal sulit diwujudkan.
“ Untuk menuntaskan persoalan irigasi dibutuhkan anggaran sebesar Rp 215 miliar, namun pada saat sekarang anggran infrasutuktur terbatas , hal tersebut mesti disaiati oleh dinas terkait,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Saidal Masfyudin saat dihubungi, Jumat ( 4/1)
Dia mengatakan , akibat tidak optimalnya kedaaan irigasi hasil produksi sebesar 320 ton gabah terancam tidak terlaksana, ketika gabah yang dihasilkan optimal maka kita akan dapat menghemat devisa karena tidak mengimpor beras dari negara lain , sumbar sebagai daerah yang memiliki potensi dari sektor pertanian seharusnya memiliki andil.
Politisi Golkar ini, melanjutkan, kerusakan irigasi yang berhubungan dengan ketahanan pangan mesti menjadi prioritas kerana salah satu urusan wajib, sejumlah daerah seperti Kabupaten Agam, Pesisir Selatan dan Solok dalam kondisi yang sama.
Sementara itu , Anggota DPRD Sumbar daerah pemilihan Padang Pariaman M Nurnas menurut M Nurnas ini akan membuat target 3 juta ton padi yang dicanangkan pemerintah daerah akan sulit tercapai.
Dipaparkannya, beberapa permasalahan yang terjadi pada irigasi-irigasi di Sumbar adalah, banyaknya pintu air yang sudah rusak, saluran yang sudah bocor dan lain-lain.
Kondisi seperti pada irigasi di Padang Pariaman ini, lanjut Nurnas, umumnya juga terjadi pada irigasi-irigasi di kabupaten/kota lain di Sumbar.
Disebut Nurnas berangkat dari fakta yang ada di lapangan, gubernur mesti melakukan pendekatan ke pusat agar saluran irigasi yang menjadi kewenangan APBN bisa dibantu diperbaiki.
Sebab sesuai ketentuan peraturan, perbaikan dan penyediaan irigasi hanya bisa dilakukan sesuai kewenangan. Jika irigasi akan mengairi sawah seluas 1.000 hektar ke bawah tanggungjawabnya ada di kabupaten/kota.
Sementara untuk 1.000 hektar sampai 3.000 hektar tanggungjawabnya ada di provinsi. Selanjutnya, jika akan mengairi sawah seluas 3.000 hektar ke atas tanggungjawab menyediakan anggarannya adalah dari APBN.
Menurut dia, selain pendekatan ke pusat pemerintah provinsi juga harus fokus memperbaiki dan membangun irigasi yang menjadi kewenangan provinsi setiap tahunnya