PADANG,- Sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan, DPRD Sumbar telah menuntaskan pembahasan 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah(Perda) sepanjang tahun 2018 lalu, penacapaian tersebut tidak terlepas dari sinergisitas antara dewan dan pihak sekertariat.
" Pada tahun ini kita DPRD Sumbar telah menetapkan bakal membahas 17 ranperda. Semoga semua tercapai dan harmonisasi tetap ditingkatkan, " ujar
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat dihubungi, Minggu (6/1).
Dia menyebutkan, pembahasa Ranperda dilakukan dengan serius dan teliti. Pasalnya ini merupakan produk hukum yang tak boleh ada kesalahan terutama dalam subtansinya.
Disampaikannya meski memiliki tugas legislasi, namun tak bisa dijadikan jumlah Perda yang dihasilkan sebagai tolok ukur kinerja.
Maka dari itu, pembahasan ranperda yang dilakukan DPRD memerlukan waktu yang lama. Sejumlah diskusi dan hearing dengan pihak yang berkompeten dilakukan. Seperti mengundang tokoh masyarakat, pakar mengenai subtansi perda dan lainnya.
Juga dilakukan konsultasi dengan lembaga terkait bahkan ke kementerian. Agar tak berbenturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Membahas ranperda ini bukan segampang membalikkan telapak tangan. Masukan dari berbagai pihak harus didengar dan diakomodir. Apalagi perda yang disahkan ini nantinya bersinggungan dengan kepentingan masyarakat luas. Kita tak mau gegabah dalam pembahasan," katanya.
Di sisi lain, DPRD Sumbar telah mengagendakan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tahun 2019. Telah disampaikan melalui rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2019
Hendra Irwan Rahim mengatakan, melalui fungsi pembentukan Perda ini, DPRD Sumbar mengakomodir aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan Perda yang diperlukan dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Menurut Hendra, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, agar pembentukan Perda dapat dilakukan secara tertib, tertata sesuai dengan skala perioritas dan kebutuhan daerah, maka perlu disusun rencana pembentukan perda yang sistimatis ke dalam program pembentukan perda (Propemperda).
Mempedomani ketentuan Pasal 16 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah, disepakati menjadi propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna sebelum penetapan Ranperda tentang APBD.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pembentukan Perda Tahun 2019, Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Biro Hukum telah menyusun dan membahas rencana kebutuhan Perda pada Tahun 2019 sesuai dengan skala perioritas,” ujar Hendra.
Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Rafdinal menyampaikan, dari proses penyusunan dan pembahasan yang telah dilakukan oleh Bapemperda bersama Biro Hukum serta memperhatikan masukan masukan selama pembahasan.
“17 Perda Provinsi Sumatera Barat, 15 Rancangan Perda Merupakan usulan Pemerintah Daerah dan 2 Rancangan Perda merupakan usulan Anggota DPRD usul prakarsa DPRD,” ujar Rafdinal. (fai).
Grafis
Perda yang ditetapkan tahun 2018
1. Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2017 2037.
2. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
3. Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Sumbar Tahun 2018-2038.
5. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotrapika dan Zat-Zat Adiktif Lainnya (napza).
6. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional.
7. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Andalas Tuah Sakato.
8. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Dinamika Jaya Sumbar.
9. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
10 Ranperda tentang Perlindungan Konsumen.
11. Ranperda tentang Perubahan APBD 2018.
12. Ranperda tentang APBD 2019.
13. Ranperda tentang Pengelolaan E-Goverment
14. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
15. Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau.
16. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
17. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumbar 2012-2032.
18. Ranperda tentang GAKY. (Publikasi 03)