Arkadius : pemerintah anggarkan Rp1,5 miliar untuk KPID 2019

Pemerintah Sumatera Barat menganggarkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam APBD 2019 yang bertujuan untuk mendorong kinerja mereka dalam melakukan pengawasan penyiaran di daerah itu.

     Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius mengatakan menjelang tahun politik ini tentu diharapkan mereka dapat berperan dalam mencerdaskan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam pemilu.

      “Dana itu sebenarnya belum cukup, yang terpenting dana itu dapat mereka manfaatkan untuk operasional mereka setelah itu apabila masih kurang akan dianggarkan di APBD perubahan nantinya,” kata dia.

      Ia mengatakan peran KPID cukup vital untuk melindungi masyarakat dari siaran televisi dan radio yang dapat merusak masyarakat. Konten-konten negatif yang masih ada sebaiknya tidak lagi hadir di Sumbar, tentu pihaknya terus mendorong kinerja KPID agar lebih baik lagi.

      “KPID juga hendaknya bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan pesta demokrasi 2019 nanti sehingga partisipasi masyarakat dapat meningkat,” katanya.

      Dalam APBD 2019 ada beberapa lembaga, badan dan organisasi masyarakat yang mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Sumetara Barat. Pada APBD 2019 dana hibah dianggarkan sebesar Rp24,2 miliar yang terdiri dari dana untuk KONI Sumbar sebesar Rp5 miliar.

      Kemudian untuk Pramuka dan Palang Merah Indonesia (PMI) Sumatera Barat mendapatkan dana masing-masing Rp1 miliar. Setelah itu untuk kegiatan Safari Ramadhan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,4 miliar.

       Setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), KNPI Sumbar dan Karang Taruna mendapatkan dana hibah masing-masing sebesar Rp500 juta.

     Pemerintah Sumbar juga mengalokasikan anggaran dana hibah untuk KPU Sumbar sebesar Rp1 miliar dan untuk BPSK sebesar Rp2,9 miliar.

     Kemudian untuk Legiun Veteran hanya sebesar Rp250 juta, DW Persatuan Sumbar sebesar Rp221 juta, BKOW sebesar Rp356 juta, PDDI sebesar Rp300 juta, Nan Jombang sebesar Rp450 juta dan P2TP2A sebesar Rp955 juta.