PADANG,- Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano meminta, DPRD mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) melakukan pembayaran gaji guru honor sebanyak jam mengajar berdiri perbulan, bukan hitungan minggu.
“ Pada saat ini, guru honor masih dibayar hitungan perjam dan perminggu sehingga penghasilan mereka jauh dari cukup,” katanya
Dia mengatakan, sekarang kewenangan SMA/SMK sudah berada di provinsi, otomatis tanggungjawab atas guru honor SMA/SMK juga jadi kewenangan provinsi. Terkait ini, sampai sekarang guru honorer masih digaji dengan patokan jam mengajar perminggu, bukan perbulan. Yakni selama satu bulan itu yang dibayar hanya satu minggu saja, sedangkan 3 minggu berikutnya tak dihitung.
Disampaikan Arkadius saat jerih payah guru honor hanya dibayarkan perminggu mengajar, tentunya yang mereka dapat jauh dari kata cukup, karena inilah guru honor masih mendapatkan gaji pada kisaran ratusan ribu perbulan, atau masih jauh dari kata sejahtera.
"Keinginan DPRD menyangkut ini, guru honor dibayar sebanyak jam berdiri perbulan. Jika mereka dibayar seperti tadi, guru honor tak perlu lagi mencari tempat mengajar yang lain, minimal guru honor ini mesti dibayar sesuai UMR," tegas Arkadius.
Selain mendorong guru honor dibayar sesuai jam berdiri perbulan, Arkadius juga meminta pemerintah provinsi melakukan penataan atas kebutuhan guru yang ada di kabupaten/kota. Ia menilai penataan pentinguntuk menghindari kekurangan guru di daerah terpencil dan kelebihan guru diperkotaan.
"Kalau dilihat masih banyak terjadi sekolah-sekolah di pelosok yang kekurangan guru. Karena kondisi ini sering terjadi, mata pelajaran tertentu diajar oleh guru yang bukan bidang studinya. Misal pelajaran sejarah diajar guru olahraga.
Dituturkannya, tak jadi persoalan apakah kebutuhan guru bidang studi tadi diisi oleh ASN atau guru honor, yang terpenting tidak terjadi kekurangan.
Adapun jumlah guru honor yang dibiayai APBD provinsi adalah 2800 lebih. (Publikasi 03)