Pusat pelatihan kerja, jelasnya, secara konret harus mampu meningkatkan keterampilan dan kompetensi kerja dari para pencari kerja. Hal itu harus dilakukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja. Tidak hanya itu output yang dihasilkan hendaknya juga mampu untuk membuka lapangan kerja sendiri.
“Selain berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, BLK dituntut mampu menjembatani kesenjangan kompetensi antara dunia pendidikan dengan dunia kerja.” katanya
Dia mengatakan, pola pelatihan di BLK-BLK milik pemerintah daerah, harus mengutamakan jenis pelatihan sesuai yang dibutuhkan di daerah masing-masing.
Seperti pelatihan keterampilan kejuruan otomotif, pengelasan, bangunan kayu dan batu, elektonik, komputer, teknologi informasi, menjahit, kerajinan tangan, pertanian, dan perkebunan.
“Selanjutnya, baru mengacu pada kebutuhan nasional dan internasional.”
Namun, harus diakui masih ada beberapa aspek yang harus dibenahi yaitu infrastruktur dan peralatan pelatihan, kuantitas dan kualitas instruktur, metode dan kurikulum pelatihan, serta manajemen pengelolaan BLK.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sumbar Mochklasin mangatakan, dengan adanya regulasi ini kita menargetkan melahirkan 10,000 tenaga kerja yang siap pakai pada era pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA), draft Ranperda ini telah disampaikan kepada gubernur sehingga pembahasannya sudah dapat dimulai pada tahun 2019.
" Prolegda 2019 sudah ditetapkan pada tahun ini , meski demikian 2019 akan kembali dbahas melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " katanya.
Nantinya, lanjut Mockhasin , kita akan memperbaiki sejumlah BLK yang ada di Sumbar tidak hanya itu tenaga insrtuktur juga akan ditingkatkan agar para peserta pelatihan BLK sanggup bersaing dengan tenaga kerja asing yang akan banyak saat efektifnya MEA.
<div dir="\\\\"auto\\\\"" style="\\\\"font-family:" arial,="" helvetica,="" sans-serif;="" font-size:="" small;\\\\"=""> Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di perkotaan lebih tinggi dibandingkan dengan pedesaan. Untuk perkotaan Agustus tahun 2018 jumlah TPT sebesar 6,71 persen. Sedangkan untuk daerah pedesaan sebesar 5,54 persen. (Publikasi 03)