PADANG - Danau Maninjau sebagai salah satu kawasan strategis provinsi akan dilakukan penataan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Maninjau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Nota penjelasan terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Maninjau tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada rapat paripurna DPRD, Kamis (29/11) sore. Ranperda RTRKSP Danau Maninjau disampaikan bersama dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Nasrul Abit menjelaskan, penataan kawasan Danau Maninjau dilakukan seiring dengan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat 2018-2038 yang telah ditetapkan sebelumnya. Kawasan Danau Maninjau perlu perhatian serius karena memiliki potensi besar namun beberapa tahun belakangan menjadi terganggu akibat menjamurnya keramba jaring apung.
"Dari data yang diperoleh, saat ini ada sekitar 20 ribu KJA sementara dari hasil kajian, Danau Maninjau hanya berkapasitas sekitar 6 ribu KJA," kata Nasrul.
Danau Maninjau memiliki potensi besar untuk pariwisata dan pernah menyedot kunjungan wisata. Namun, seiring menjamurnya KJA di kawasan danau, kunjungan wisata ke Danau Maninjau menurun drastis. Danau Maninjau tidak saja menyedot kunjungan wisatawan lokal namun juga sudah dikenal oleh wisatawan mancanegara. Selain berpotensi wisata, air danau juga sudah dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano membuka rapat paripurna tersebut menjelaskan, dari tiga Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah itu, dua diantaranya masuk dalam Propem Perda tahun 2018. Sedangkan satu Ranperda yaitu Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Dua Ranperda sudah masuk sementara satu Ranperda lagi di luar Propem Perda tahun 2018," jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015, pembahasan Ranperda di luar Propem Perda dapat dilakukan apabila terdapat urgensi yang disepakati bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) dengan Biro Hukum Pemerintah Daerah. Dari hasil kajian, perubahan tersebut memiliki urgensi sesuai dengan Permendagri dalam rangka menyesuaikan beban kerja dan peningkatan efektivitas OPD.
Sementara terkait Rancangan RTRKSP Danau Maninjau, Arkadius menyebutkan, hal itu dilakukan dalam rangka tindak lanjut dari pembentukan kawsan strategis provinsi yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat.
"Ini sejalan dengan telah ditetapkannya kawasan strategis provinsi yang telah ditetapkan dalam RTRW yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga penataan kawasan Danau Maninjau perlu dilakukan," terangnya.
Dengan disampaikannya tiga Ranperda tersebut oleh pemerintah daerah, Arkadius mengingatkan kepada seluruh fraksi untuk menyiapkan pandangan umum. Dia berharap, pembahasan dapat berjalan sesuai dengan rencana sampai kepada tahap finalisasi dan pengambilan keputusan.
Selain beragendakan penyampaian tiga Ranperda dari pemerintah daerah, rapat peripurna tersebut juga beragendakan pengambilan keputusan terhadap penetapan tiga Ranperda usul prakarsa DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Kemudian, rapat paripurna juga beragendakan pengambilan keputusan kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Publikasi/01