Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hak usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi dibahas, setelah disepakati dalam rapat paripurna, Kamis (29/11). Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Darmawi memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, Ranperda usul prakarsa tersebut diajukan sesuai dengan hak dan kewajiban DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"DPRD dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat ke dalam produk hukum daerah. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut, tahun ini DPRD menggunakan hak usul prakarsa untuk melahirkan tiga Ranperda dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah," katanya.
Dia menyebutkan, Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat diusulkan oleh Komisi I. Kemudian, Ranperda tentang Ketenagakerjaan diusulkan oleh Komisi II sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diusulkan oleh Komisi V.
Terhadap tiga Ranperda tersebut, Darmawi menerangkan, telah dilakukan kajian dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis. Dari hasil kajian, dinilai telah layak dan dapat diteruskan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD.
Tiga Ranperda usul prakarsa ini merupakan bagian dari 18 Ranperda yang masuk dalam Propem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 ini. Tiga Ranperda tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan dan diharapkan mendapat pengayaan dan penyempurnaan sehingga menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Publikasi/01