APBD Sumbar 2019 Naik Hampir Rp0,5 Triliun

PADANG - Pemerintah provinsi Sumatera Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp7,150 triliun lebih. Total APBD yang disepakati tersebut naik sekitar Rp0,5 triliun dari APBD tahun 2018 awal yang hanya sebesar Rp6,696 triliun. 
 
Kesepakatan APBD tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (29/11) siang. Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim menyampaikan, APBD yang disepakati tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp6,729 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp7,130 triliun lebih. Menurutnya, sebelum disepakati, pembahasan APBD tahun 2019 berjalan sangat alot karena beberapa permasalahan. 
 
"Setelah pembahasan yang sangat alot, akhirnya Ranperda APBD tahun 2019 dapat disepakati," katanya. 
 
Beberapa permasalahan yang menyebabkan pembahasan menjadi sangat alot menurut Hendra antara lain berkurangnya penerimaan daerah dari alokasi yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS). Penerimaan dari bagi hasil pajak berkurang  sebesar Rp45,9 miliar sementara penerimaan dari Dana Intensif Daerah (DID) berkurang sebesar Rp52,93 miliar lebih. Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) hanya naik Rp61,75 miliar sehingga perlu diupayakan tambahan penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
 
Selain itu, permasalahan yang menyebabkan alotnya pembahasan juga disebabkan oleh masih banyak program strategis daerah yang alokasi anggarannya belum mencukupi. Diantaranya untuk penyiapan pembangunan main stadion, persiapan menjadi tuan rumah Musbaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) nasional tahun 2020 serta program prioritas OPD untuk mencapai kinerja pembangunan. 
 
"Juga disebabkan masih terdapat perbedaan persepsi antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan pengalokasian dan realisasi anggaran bantuan keuangan kepada kabupaten dan kota dan nagari atau desa," ujarnya. 
 
Dengan disepakatinya Perda APBD tahun 2019 itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan apresiasi. Menurutnya, pada dasarnya pembahasan yang dilakukan secara cermat bertujuan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. 
 
Irwan menyebutkan, sesuai dengan mekanismenya, APBD tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Dia berharap evaluasi Kemendagri bisa berjalan lancar dan hasil evaluasi tersebut tidak menyebabkan terjadi perubahan yang berarti terhadap komposisi APBD yang telah disepakati. 
 
Selain beragendakan pengambilan keputusan terhadap kesepakatan atas APBD tahun 2019, rapat paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian nota pengantar tiga Ranperda oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
 
Kemudian juga beragendakan pengambilan keputusan penetapan tiga Ranperda menjadi Ranpeda hak usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat yaitu Ranperda tentang Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tenaga Kerja serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Publikasi/01