Perda Ditetapkan, Rahayu: Ketahanan Keluarga Modal Pembangunan

PADANG - Pembangunan ketahanan keluarga merupakan modal pelaksanaan pembangunan dan potensi bagi peningkatan pembangunan di segala bidang. Ketahanan keluarga dapat mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih baik serta dapat melahirkan generasi bangsa yang lebih matang dan berkualitas. 
 
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketahanan Keluarga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Rahayu Purwanti menyampaikan laporan akhir pembahasan dalam rapat paripurna, Selasa (27/11). Menurutnya, keluarga merupakan dimensi penting dalam pembangunan suatu bangsa dan peningkatan ketahanan keluarga akan mampu menghadapi berbagai tantangan menuju keluarga sejahtera.
 
" Pembangunan ketahanan keluarga menjadi modal pelaksanaan pembangunan dan berpotensi meningkatkan pembangunan di segala bidang karena kelurga merupakan dimensi penting bagi pembangunan suatu bangsa," katanya.
 
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap lima Ranperda, termasuk Ranperda Ketahanan Keluarga. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano. 
 
Rahayu menambahkan, penyelenggaraan ketahanan keluarga menjadi penting karena ketidakmampuan keluarga dalam menjalankan fungsinya akan menimbulkan berbagai persoalan yang akhirnya akan menjadi masalah dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks pembangunan ketahanan keluarga, dia menegaskan perlu diperkuat dalam sebuah rumusan kebijakan yang terstruktur berupa peraturan daerah. 
 
"Sehingga ada payung hukum yang jelas untuk menyusun berbagai program penyelenggaraan ketahanan keluarga sampai ke tingkat paling bawah," ujarnya.
 
Tercapainya ketahanan keluarga, menurutnya, maka pengokohan ketahanan keluarga nasional akan mudah dicapai. Untuk mewujudkannya, juga dibutuhkan komitmen dari setiap keluarga. 
 
Dia menambahkan, pembahasan Ranperda Ketahanan Keluarga sebagai wujud dari upaya penguatan regulasi pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga telah dilakukan secara intensif. Pembahasan dilakukan dengan kajian-kajian yang mendetail serta memperhatikan berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak. 
 
"Dari hasil kajian dan pembahasan serta saran dan masukan tersebut, ada beberapa hal yang telah dilakukan penyempurnaan terhadap draft Ranperda yang pada dasarnya bertujuan untuk memberikan regulasi yang tegas dan tepat terhadap pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga ke depan," ulasnya.
 
Dalam rangka penyempurnaan, Komisi V DPRD sebagai tim pembahas menurut Rahayu juga telah melakukan studi banding ke berbagai daerah. Disamping itu juga melakukan konsultasi ke kementerian terkait dengan tujuan, Perda yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik dan sesuai dengan filsafat kehidupan masyarakat Sumatera Barat yang Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah. 
 
"Dari konsultasi ke kementerian terkait diperoleh penajaman dan pengayaan serta rekomendasi untuk melakukan studi banding ke beberapa daerah yang dinilai telah berhasil melaksanakan pembangunan ketahanan keluarga," lanjutnya.
 
Dengan lahirnya Perda Ketahanan Keluarga tersebut, DPRD provinsi Sumatera Barat menyarankan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota melakukan koordinasi dan sinergitas. Perda ini juga mendorong setiap unsur dalam keluarga untuk membangun komitmen untuk hidup sejahtera, bertanggungjawb dan amanah, membudayakan kedisiplinan, keteladanan dan konsep keadilan. 
 
DPRD Provinsi Sumatera Barat mengambil keputusan terhadap Ranperda Ketahanan Keluarga bersama empat Ranperda lainnya. Ranperda tersebut adalah pencabutan Perda Yayasan Beasiswa Minangkabau, Ranperda Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium, Ranperda tentang Pelaksanaan E-Government serta Ranperda tentang perubahan Perda Perizinan Tertentu. 
 
Dengan ditetapkannya lima Ranperda tersebut, maka DPRD Provinsi Sumatera Barat telah merampungkan 13 dari 18 Ranperda yang masuk dalam Program pembentukan Perda (Propem Perda) tahun 2018 ini. DPRD berharap, seluruh Ranperda yang telah ditetapkan itu segera ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaannya. Publikasi/01