PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi mengambil keputusan mencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau. Perda pendirian yayasan ini dulunya adalah untuk mengelola dana bantuan beasiswa dari PT Rajawali Corp yang diserahkan pada tahun 2006 namun tidak bisa terlaksana karena berbenturan dengan aturan perundang-undangan.
Pengambilan keputusan pencabutan terhadap Perda Yayasan Beasiswa Minangkabau tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (27/11) sore, bersamaan dengan pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda lainnya. Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Arkadius Datuak Intan Bano.
Ketua tim pembahas, Hidayat menyampaikan, Perda nomor 4 tahun 2009 tersebut lahir sebagai payung hukum pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau yang sedianya untuk mengelola dana beasiswa. Namun sejak dibentuk tahun 2009, yayasan tidak bisa berjalan efektif sehingga dana yang awalnya berjumlah sekitar Rp45 miliar dari PT Rajawali itu menjadi dana mengendap hingga saat ini sudah mencapai Rp80 miliar.
"Menyikapi kondisi ini, serta mendengarkan kritik dan saran dari berbagai pihak, yayasan perlu dibubarkan dan mencari bentuk atau model baru pengelolaan sehingga dana bantuan beasiswa itu bisa disalurkan," kata Hidayat.
Dia mengungkapkan, dana bantuan beasiswa tersebut perlu segera disalurkan dalam rangka memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk menyalurkan, yayasan serta perda yang menaunginya perlu dicabut. Selanjutnya disusun payung hukum untuk tata kelola dengan mekanisme penyaluran yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Hidayat memaparkan, untuk menggantikan tugas Yayasan Beasiswa Minangkabau, Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat sebagai tim pembahas bersama pemerintah daerah telah mengkaji beberapa lembaga alternatif. Pertama adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Pendidikan.
"Namun untuk membentuk UPTD baru harus ada pengukuran beban kerja yang jelas serta ketersediaan tenaga fungsional. Memperhatikan kondisi itu, alternatif ini akan sulit terwujud," jelasnya.
Alternatif kedua menurut Hidayat adalah dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Meskipun dana yang akan dikelola cukup besar sehingga pengelolaan melalui BLUD akan menguntungkan namun alternatif ini tidak direkomendasikan oleh Komisi V karena BLUD bukan untuk mencari keuntungan.
Selain itu, BLUD juga harus memenuhi tiga persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Pengelolaan melalui BLUD juga akan membutuhkan struktur kelembagaan dan pengangkatan personil yang cukup banyak yang tentunya akan memerlukan biaya cukup besar.
"Memperhatikan beberapa pertimbangan tersebut, maka pembentukan BLUD tidak direkomendasikan oleh Komisi V dan OPD terkait," ujarnya.
Alternatif ketiga menurut Hidayat adalah mengoptimalkan fungsi Dinas Pendidikan. Alternatif ini menurutnya sangat rasional, setelah alternatif UPTD dan BLUD tidak memberikan solusi terbaik.
"Komisi V bersama OPD terkait mengajukan alternatif ini dengan pertimbangan bahwa ini cukup rasional setelah dua alternatif lainnya tidak memberikan solusi terbaik," katanya.
Pertimbangannya, pengelolaan dana beasiswa masih merupakan lingkup tugas Dinas Pendidikan. Disamping itu, pemerintah provinsi Sumatera Barat tidak perlu lagi membentuk lembaga khusus untuk mengelola dana hibah yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Kajian panjang terhadap mekanisme pengelolaan dana bantuan beasiswa PT Rajawali Corp tersebut tidak saja membahas tentang kelembagaan. Hidayat menerangkan, kajian juga termasuk kepada pengelolaan keuangan serta target sasaran. Kajian terhadap masyarakat sasaran penerima manfaat dilakukan dengan memperhatikan banyak masukan, saran dan pertimbangan termasuk juga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hidayat menambahkan, dengan dicabutnya Perda nomor 4 tahun 2009, perlu dibuatkan payung hukum pengelolaan beasiswa PT Rajawali. Disepakati, payung hukum pengelolaannya akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub). Dalam pergub tersebut nantinya juga diatur tentang prosedur, mekanisme, tata cara pengusulan dan pemberian beasiswa serta persyaratan dan pertanggungjawaban.
"Kita berharap pola pengelolaan dana beasiswa sebagai pengganti Yayasan Beasiswa Minangkabau ini dapat menjadi solusi terbaik. Kita juga berharap untuk segera ditetapkan Pergub dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sehingga penyalurannya bisa terlaksana," tutupnya. Publikasi/01