DPRD Terus Perdalam Komposisi APBD 2019

PADANG,- Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim , mengungkapkan pembahsan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD)tahun 2019 masih terus diperdalam, menurutnya proses pendalaman ini merupakan upaya untuk melahirkan komposisi keungan yang dapat mengakomodir pembangunan ekonomi daerah untuk setahun kedepan.

“  Saat ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemprov Sumbar masih mencari formula yang tepat untuk pengesahan APBD 2019. Untuk mendapatkan formula yang tepat dua tim tersebut sangat menyunjung tinggi azas efisiensi dan efektifitas,” ujar Hendra saat ditemui, Selasa( 27/11)

Dia mengatakan, anggaran yang efektif dan efesien akan memberikan dampak positif pada pembangunan daerah. Inilah yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Anggota Banggar dengan teliti melihat program dan ajuan anggaran yang akan masuk dalam APBD 2019.

Hendra menyampaikan  meski terjadi perdebatan dalam pembahasan antara Banggar dan TAPD, itu merupakan hal biasa. Katanya, perdebatan itu untuk memposisikan APBD dengan tepat. Semuanya bermuara pada kepentingan masyarakat Sumbar.

”Untuk memastikan penetapan APBD sesuai aturan dan tepat waktu, kita melakukan pembahasan secara maraton. Sehingga tak jarang dilakukan hingga dini hari,” kata Hendra didampingi Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. 

Disebutkannya, APBD merupakan dokumen hasil kesepakatan antara eksekutif (pemda) dan legislatif (DPRD), sebagai pedoman pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam satu tahun. Tentu publik berhak tahu, pajak dan retribusi yang dibayarkan selama ini berapa kumulatifnya. Sebagai bentuk check and balances serta memastikan bahwa dokumen APBD yang disusun dan disahkan benar-benar bisa mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat, dan dokumen tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.

Sebagai dokumen milik daerah, struktur APBD memuat pendapatan, belanja, pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil-hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah masuk kategori pendapatan asli daerah. Kelompok pendapatan dari dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Hendra menyampaikan sebelum masuk pada substansi APBD sebenarnya yang dituangkan dalam penjabaran kepala daerah, pemerintah daerah menyusun rancangan APBD yang memuat Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Disinilah pemerintah daerah menggunakan asumsi-asumsi makro, perubahan fiskal, maupun acuan lain sebagai pedoman.(Publikasi 03)