Komisi I Bakal Lahirkan Regulasi Tentang Penyiaran Konten Lokal Pada TV Nasional

PADANG,- Komisi I DPRD Sumbar bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Sumbar , berenca akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan penyiaran konten lokal pada program televisi nasional. Dalam prakteknya, koten lokal yang siar pada televisi nasional berada pada jam yang telah larut malam.
 
“ Kita telah melakukan rapat ordinasi dengan KPID, draft Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) ini akan dibahas pada Januari mendatang,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal saat ditemui ,Minggu (25/11).
 
Dia mengatakan, menurut peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat setiap daerah memiliki jatah 10 persen untuk tayangan lokal pada saluran televisi nasional, namun kuota tersebut ada yang terpenuhi dan ada yang tidak, natinya regulasi ini akan mengatur mekanisime konten, jam tayang serta sanksi yang akan dikenakan jika tidak menjalankan aturan.
 
 
Lebih lanjut, penerbitan regulasi ini akan diketahui oleh stasiun televisi bersangkutan, sehingga harus diterapkan.  Meski Program Legislasi Daerah (Prolegda) Sumbar tahun 2019 telah ditetapkan.  Ranperda ini rencananya akan menjadi menjadi usul prakarsa DPRD bersama KPID.
 
''Secara umum konten lokal di daerah secara persentase terpenuhi. Namun, jam tayang konten lokal masih pada jam-jam malam, produksi konten dilakukan di induk jaringan cenderung mengulang-ulang tayangan,''
 
Dia menambahkan adanya jatah konten lokal 10 persen di televisi nasional harus benar-benar dimaksimalkan agar dapat mengangkat nama daerah. Apalagi, tambahnya Sumbar kaya akan kearifan lokal dan pariwisatanya juga sedang berkembang.
 
"Saya melihat beberapa televisi nasional yang memiliki saluran Sumbar, terkadang malah menayangkan kearifan lokal daerah lain, seharusnya tidak begitu," katanya.
 
Dia menambahkan, Terkait dengan Perda yang akan kita keluarkan, KPI Pusat akan mengeluarkan surat edaran kepada stasiun induk. Namun, kata dia, dari KPID akan menindaklanjuti kepada stasiun jaringan untuk melaksanakan Sistem Siaran Berjaringan (SSJ), konten lokal 10 persen
 
Sementara itu Sekertaris Komisi I DPRD Sumbar Endarmy mengatakan, adanya peraturan pemerintah dalam mengatur tentang penyiaran konten lokal ,harus  ditindaklanjuti oleh daerah dalam bentuk Perda, nantinya konten lokal akan menayangkan potensi yang dimiliki oleh daerah, sehingga banyak masyarakat mengetahui apa daya tarik Sumbar dan mnegundang banyak wisatawan domestik maupun Internasional, ketika hal tersebut terlaksana dengan baik maka pendapatan daerah dari sektor parawisata semakin meningkat.
 
“Perda ini sangat penting untuk mengatur muatan lokal, batasan, dan kaidah-kaidah serta etika dan norma-norma sesuai dengan adat dan budaya Minangkabau.  Jika tak ada regulasi Perda, maka KPID akan sulit mengontrol siaran televisi berjaringan itu,”.
 
Dia mengatakan dari hasil pemantauan yang diperoleh oleh KPID , Trans 7 yang paling banyak menayangkan konten lokal yaitu sebanyak 10 persen , yang berarti masuk dalam ketentuan peraturan yg berlaku sedangkan 11 stasiun TV lainnya masih dibawah 55 persen berarti belum memenuhi target yg ditentukan. (Publikasi 03)