DPRD Targetkan 14 Ranperda Yang Akan Diselesaikan Pada Tahun 2019

PADANG,-DPRD Sumbar resmi mengesahkan program pembentukan legislasi daerah (Propemperda), Provinsi Sumbar Tahun 2019. DPRD menargetkan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun depan.
 
“Sesuai fungsi legislasi, dengan pembentukan Perda, DPRD dapat mengakomodir aspirasi masyarakat terkait dengan kebutuhan perda yang diperlukan,” ujar Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat paripurna pengesahan Propemperda 2019, Jumat (16/11). 
 
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, pembentukan Perda dilakukan secara tertib sesuai skala prioritas dan kebutuhan daerah. Propemperda sudah disusun secara sistematis. Sebelum disahkan, sejumlah fraksi telah memberi masukan saat rapat finalisasi yang dilakukan besama Bapemperda dan Biro Hukum Pemprov Sumbar.
 
Sementara itu Ketua Propemperda DPRD Sumbar, Rafdinal menambahkan, dari total 14 target Perda tahun 2019, dua diantaranya merupakan usulan DPRD Sumbar. Keduanya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Perlindungan Lahan Pertanian.
 
Jelas dia, secara keseluruhan semua rencana regulasi yang diusulkan tahun depan, merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Sumbar.  Diantaranya, terdapat tiga Ranperda perubahan dari Perda sebelumnya. Lalu sisanya 11 Perda baru, seperti Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
 
Selanjutnya, Ranperda tentang Konversi Bank Nagari Dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (lengkap lihat grafis). 
 
Selain 14 Ranperda, pada 2019 DPRD juga akan menuntaskan tiga Ranperda Kumulatif Terbuka (Rutin) tentang Anggaran Daerah. Diantaranya, Raneprda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, Perubahan APBD Tahun 2019, dan terakhir Raneprda APBD Tahun 2020.
 
Rafdinal menambahkan, pembahasan semua perda akan menjadi prioritas di tahun 2019. Dia menilai Perda yang dilahirkan ditujukan untuk menjawab keresahan dan kebutuhan masyarakat Sumbar secara konkrit. (fai) 
 
 
 
Grafis : Propemperda Provinsi Sumbar Tahun 2019
 
1. Perubahan atas Perda Nonmor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat 2014-2025.
 
2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
 
3. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa usaha.
 
4. Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
5. Rencana Umum Energi Daerah.
 
6. Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
 
7. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
8. Penyelenggaraan Persendian.
 
9. Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
 
10 Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Singkarak.
 
11. Penyelenggaraan Pariwisata Halal.
 
12. Konversi Bank Nagari Dari Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah.
 
13. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.  (DPRD)
 
14. Perlindungan Lahan Pertanian. (DPRD)
 
 
Ranperda Komilatif Terbuka (Rutin) tentang Anggaran Daerah
 
1. Pertangungjawabn Pelaksanaan APBD Tahun 2018.
 
2. Perubahan APBD Tahun 2019.
 
3. APBD Tahun 2020. (Publikasi 03)