Anggota DPRD Sumatera Barat Mochklasin meminta pemerintah provinsi setempat harus tegas dalam mengatur izin pengelolaan pulau-pulau yang ada di daerah itu agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir dan meningkatkan pendapatan daerah.
"Seluruh izin pengelolaan pulau harus terdaftar secara lengkap dan kita telah memiliki Perda RZWP3K dan amanatnya harus dilaksanakan," katanya.
Menurut politisi PKS itu Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan payung hukum dalam melakukan penataan ruang di lautan terkait regulasi dan pembangunan di kawasan tersebut.
"Pemerintah harus memiliki data pulau yang memiliki izin. Kalau izinnya sudah habis maka harus diproses sesuai dengan perda, RZWP3K" katanya.
Sementara untuk perizinan yang masih berjalan tetap dilanjutkan hingga izin tersebut habis dan untuk pembaruannya akan diproses sesuai regulasi yang baru," katanya
Ia mengatakan dengan adanya regulasi ini diharapkan tidak ada lagi pulau-pulau yang dikuasai oleh warga negara asing seperti beberapa kasus yang terjadi belakangan ini.
Menurut dia dalam memberikan perizinan usaha di kawasan pulau nantinya harus sepengetahuan pemerintah provinsi, tidak seperti saat ini yang tidak jelas perizinannya.
"Kita berharap regulasi ini segera diberlakukan dan pengelolan pulau dan kawasan laut dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan kepada masyarakat pesisir, pemerintah dan pelaku usaha," ujar dia.
Sementara anggota DPRD Sumbar Yuliarman mengatakan jumlah pulau di provinsi itu mencapai 185 pulau dengan luas wilayah laut sekitar 37.363,75 kilometer persegi. Kemudiasn panjang garis pantai yang dimiliki mencapai 1.973,24 kilometer.
"Perda ini harus segera ditindaklanjuti agar berjalan sebagaimana mestinya dan regulasi perizinan dapat dilaksanakan sesuai amanat perda ini," kata dia.