PADANG - Seratusan lebih bekas pegawai PT Heleyora Powerindo, sebuah perusahaan vendor mitra PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengadukan nasib ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (31/10) siang. Mereka mengadukan nasib karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai mendzalimi mereka.
Kedatangan bekas karyawan ini mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus.
Salah seorang eks karyawan vendor PT PLN tersebut, Abdi, menjelaskan, mereka yang diberhentikan sudah bekerja cukup lama, mulai dari lima tahun bahkan ada yang sudah 28 tahun.
"Ada sekitar 157 orang yang tersebar di seluruh Sumatera Barat. Kami mengerjakan pekerjaan inti, diberhentikan tiba-tiba," kata Abdi.
Dia menambahkan, jenis pekerjaan mereka langsung membantu PT PLN. Namun, bertahun-tahun bekerja, sudah beberapa kali berganti vendor dengan bidang tugas yang sama.
"Sudah beberapa kali ganti vendor, yang terakhir adalah PT Heleyora Powerindo sejak tahun 2013. Sebelumnya ada PT AMP, PT MIU. Jadi selalu berganti yang mungkin untuk menghindari pengangkatan karyawan," ungkapnya.
Meskipun berganti vendor, mereka tetap bekerja untuk PLN dan tetap bersabar untuk diangkat sebagai karyawan. Namun yang diperoleh mereka justru diberhentikan (PHK)," keluhnya.
Diki Rafiki dari kantor LBH Padang dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh PLN bersama vendornya merupakan pelanggaran. Menurutnya, pekerjaan inti atau pokok tidak boleh dilaksanakan dengan sistem outsorcing (alih daya).
"Kami menilai ada pelanggaran karena seharusnya pekerjaan pokok tidak boleh dilakukan dengan sistem outsorcing," katanya.
Dia menilai hal tersebut sebagai penzaliman terhadap hak-hak karyawan. Sebagai perusahaan negara, seharusnya PT PLN mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Guspardi Gaus berjanji akan menindaklanjuti persoalan yang dihadapi bekas keryawan vendor PT PLN tersebut. Agar persoalan itu menjadi jelas, DPRD juga akan meminta penjelasan dari pihak PT PLN dan PT Hereyola Powerindo sebagai vendor.
"Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dan supaya persoalan ini menjadi jelas kami juga akan meminta penjelasan kepada PLN dan vendornya agar bisa menyikapi secara objektif," kata Guspardi.
Guspardi berjanji akan menjadwalkan pertemuan dengan PLN dan PT Hereyola Powerindo untuk mendapat penjelasan terkait persoalan itu. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, aspirasi yang disampaikan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Setelah berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, perwakilan bekas karyawan vendor PT PLN tersebut membubarkan diri. Mereka masih berharap dapat diangkat sebagai karyawan dan meminta DPRD untuk menjembatani harapan tersebut. Publikasi/01