PADANG,- Terkait isu bocornya pengumuman Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Wakil Ketua DPRD DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan kordinasi yang dengan pemerintah pusat.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk tidak menimbulkan keresahan masyarakat serta membentuk stigma negatif masyarakat akan tranparansi penerimaan.
" Dinas terkait harus melakukan investasi terkait permasalahan itu, jika telah ditemukan maka akan jelaskan kepada masyarakat agar tidak mengganggu proses penerimaan CPNS , " ujarnya saat dihubungi Kamis (26/10).
Dia mengatakan, seharusnya dokumen itu dijaga kerahasiaannya, jika terjadi kebocoran maka akan banyak terbangun persepsi-presepsi negatif terkait penerimaan, dinas terkait harus meluruskan kejadian ini agar tidak berdampak buruk terkait kinerja pada sistem penerimaan. Terkait ini DPRD Sumbar tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang E-Goverment, regulasi ini merupakan upaya untuk menjaga kerahasiaan dokumen penting daerah.
"Diskominfo juga harus angkat bicara, terkait sistem pengumuman merupakan kewenangan mereka, oleh karena itu butuh koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi mengingat ini baru tahapan administrasi, " katanya.
Sebelumnya, informasi kelulusan administrasi CPNS Pemprov Sumbar sudah beredar di media sosial sejak Minggu (21/10) sedangkan situs SSCN belum mengeluarkan informasi secara resmi.
Informasi tersebut viral di medsos seperti Facebook, Twetter, hingga Instagram. Mayoritas pelamar meyakini data tersebut benar adanya. Pasalnya, semua nama peserta lulus dan tidak lulus dimuat jelas.
Bahkan, lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor registrasi hingga formasi pilihan masing-masing terpampang di laman berformat microsoft excel itu.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumbar bidang pemerintahan Albert Hendra Lukman meminta perekruitan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahum 2018 dilaksanakan oleh kabupaten/kota atau provinsi secara trasnparan. Jangan ada proses atau tahapan yang merugikan pelamar.
Disebut Albert untuk pendaftaran CPNS, prosesnya memang dibuka oleh pusat dan dilakukan serentak seluruh Indonesia, namun demikian secara teknis prosedurnya diserahkan ke daerah.
"Jika pemerintah provinsi agak gagap atau ada terjadi kesalahan dalam prosedurnya bisa dipahami. Sebab moratorium CPNS ini sudah cukup lama diberlakukan, tapi kesalahan itu tak boleh dibiarkan, pemerintah kabupaten/kota atau provinsi harus transparan dengan semua itu," tegas Albert,.
Jika kesalahan pada penerimaan CPNS disikapi secara transparan dan akuntabel oleh provinsi dan kabupaten/kota, kesalahan itu akan bisa diperbaiki. Sebab kata dia, yang namanya penerimaan CPNS yang melakukan seleksi kan manusia juga, jadi ia menilai wajar jika terkadang ada yang tak berjalan sesuai harapan (Publikasi 03)