Komisi II Usulkan Kantor Regional Pemprov Diminta Segerakan Alih Kewenangan BPSK.

PADANG,- Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Muzli M Nur mendesak agar Pemprov Sumbar segera merealisasikan pemisahan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dari kabupaten/kota ke provinsi.
 
“Untuk itu Pemprov perlu berperan aktif terhadap BPSK yang berada di Kabupaten/kota. Segera tentukan sikap apakah digabung dengan kabupaten kota terdekat,” ujar Muzli saat dihubungi, Jumat (26/10).
 
Dia mengatakan, Saat ini kondisinya BPSK masih jadi kewenangan kabupaten/kota. Padahal pemindahan ini sudah diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Kewenangan Daerah.
 
 
Dia mengusulkan, ada baiknya BPSK dibentuk secara regional atau menaungi sejumlah kabupaten/kota. Seperti Agam- Bukittinggi, Pariaman-Kota Padang, atau penggabungan lainnya.
 
  “Ini penting untuk menghemat dan memudahkan pengawasan kinerja,” jelas dia.
 
Keberadaan BPSK sangat dibutuhkan dan penting untuk melindungi masyarakat konsumen. BPSK sangat berperan tiap terjadi sengketa, baik disegi konsumen ataupun bayer atau perusahaan.         
 
Disamping keberadaan BPSK, sebelumnya DPRD sudah mengesahkan Perda Perlindungan Konsumen Provinsi Sumbar.  Muzli meminta pihak Pemprov Sumbar segera mensosialisasikan regulasi dan menindaklanjuti untuk segera terbitkan pergub pelaksanaan perda tersebut.
 
“Perda ini perlu ditaati, karena apapun bentuk materi jual beli sekecil apapun, konsumen perlu dilindungi,” tegas Muzli.
 
Sebelumnya, setelah melewati pembahasan panjang, DPRD bersama Pemprov Sumbar akhirnya menetapkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
 
“Ranperda ini merupakan hak usul prakarsa. Pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Regulasi ini sah menjadi Perda,” ujar Wakil Ketua, Dra. Hj. Sitti Izzati Azis.
 
Dia mengatakan, waktu yang dibutuhkan saat membahas Ranperda Perlindungan Konsumen cukup panjang, hal ini dikarenakan adanya proses penyelarasan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1988 tentang perlindungan konsumen serta Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah provinsi. (Publikasi 03)