PADANG,- Terkait kasus tertangkapnya pasangan sesama jenis di salah satu kabupaten di Sumatera Barat (Sumbar), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumbar Rafdinal meminta pemerintah setempat untuk memperketat pengawasan terhadap berkembangnya aktivitas tersebut.
" Secara regulasi kita masih menunggu penyampaian revisi perda maksiat yang belum disampaikan oleh pemprov hingga sekarang, namun kabupaten/harus melakukan inisiatif untuk membuat regulasi yang mengacu kepada pemberantasan kemaksiatan agar perilaku menyimpang seperti penyuka sesama jenis tidak dapat berkembang, " ujarnya, Kamis (25/10).
Dia mengatakan, Kasus seks menyimpang yang akhir-akhir ini marak di terdengar sudah tidak bisa dibiarkan. Pemerintah daerah mulai dari provinsi hingga kabupaten kota harus bergerak cepat untuk menangkalnya.
Karena ini sudah mendesak, kata Rafdinal Pemprov harus mensegerakan penyerahan usulan revisi Perda Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan maksiat yang akan dipakai untuk menangkal perilaku seks menyimpang LGBT di Sumbar.
Selain mendesak Pemprov mengsegerakan usulan revisi Perda maksiat, dewan dari Fraksi PKS ini juga meminta kabupaten/kota melalui instansi Sat Pol PP rutin turun ke lapangan memberantas perilaku menyimpang ini. Sebab jika hanya menungu revisi Perda dari provinsi selesai akan butuh waktu, jadi gerak cepat dari kabupaten/kota dalam bentuk menindak tegas secara langsung perilaku-perilaku tak wajar dalam bentuk hubungan sesama jenis ini ia nilai sangat dibutuhkan.
Anggota DPRD Sumbar fraksi PDI, PKB, PBB Albert Hendra Lukman,
meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menyerahkan draft revisi Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang maksiat. Pasalnya, sampai saat ini, draft tersebut belum masuk ke DPRD dan belum juga dibahas.
"Sebuah Regulasi yang akan di Undangkan, harus dapat mengakomodir hal yang menjadi polemik di tengah masyarakat, saat ini permasalahan Lesbian Gay Bisexsual Transgender ( LGBT) harus menjadi perhatian semua pihak, " ujarnya.
Ia mengatakan, maraknya permasalahan LGBT tidak terakomodir oleh muatan Perda Maksiat tersebut, untuk itu, mau tidak mau Perda harus direvisi agar perkembangan kaum LGBT dapat diminimalisir dan diatasi. Pembuatan sebuah regulasi jangan hanya terfokus terhadap satu permasalahan, namun harus mengakomodir banyak hal.
Ditambahkannya, perda lama yang sudah ada dan berkaitan dengan maksiat akan direvisi. Kemudian dimasukkan poin-poin larangan terhadap aktivitas LGBT di Sumbar. Rencana melakukan revisi atas Perda yang sudah ada dilakukan guna menghindari munculnya penolakan ketika yang dilahirkan adalah Perda baru, dan berbunyi anti LGBT. (Publikasi 03)