PADANG, - Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Datuak Intan Bano meminta pemerintah provinsi (Pemprov) proaktif dalam melakukan lobi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018 yang telah disahkan baru-baru ini.
" Saat APBD-P ketuk palu, Pemprov harus menyerahkan draft rancangan peraturan daerah ini kepada Kemendagri, agar program perencanaan yang terbengkalai dapat dilanjutkan, " ujarnya saat dihubungi, Kamis ( 18/10)
Dia mengatakan, ketika hasil evaluasi telah diterima dari Kemendagri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus optimal dalam hal penyerapan anggaran, pada hasil semester pertama serapan anggaran masih pada angka 45 persen, oleh sebab itu serapan anggaran pada semester ke dua harus terserap maksimal, sesuai dengan target yang diberikan gubernur yaitu 95 persen.
" Program yang bersentuhan langsung kepada masyarakat harus menjadi skala prioritas, hal itu dikarenakan akan berdampak kepada kesejahteraan dan perekonomian, " katanya.
Dia mengatakan, jika hasil evaluasi telah keluar, maka pada awal november anggaran sudah dapat dieksekusi dan direalisasikan untuk sejumlah program.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat ini menjelaskan, penyusunan anggaran pada APBD Perubahan tak banyak bergeser dan sifatnya hanya menyesuaikan. Untuk itu supaya penyerapan anggaran maksimal, bisa mencapai angka 95 persen sesuai yang ditargetkan, dia meminta OPD menyiapkan diri dan nanti dapat merealisasikan anggaran dengan maksimal.
“Kontraktual itu diupakan tidak ada, lebih kepada penunjukan langsung, proses sudah bisa dimulai,” ingat dia.
Diberitakan sebelumnya, APBD Perubahan Tahun 2018 Sumbar disahkan senilai Rp 6,9 triliun. Komposisi APBP-P 2018 sama dengan pembahasan KUPA-PPAS yang disahkan beberapa waktu lalu, penyamaan aspek tersebut meliputi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius saat paripurna tersebut menjelaskan untuk pendapatan daerah, sebesar Rp 6,4 triliun yang terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,3 triliun. Sedangkan penerimaan dana perimbangan Rp 4 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 88 miliar, penerimaan pembiayaan daerah(Silpa) sebesar Rp531 miliar.
Belanja daerah sebesar Rp6,8 triliun yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung. Untuk belanja tidak langsung dalam APBD perubahan sebesar Rp 4 triliun.
Belanja tidak langsung ini terdiri dari belanja pegawai Rp2,1 triliun, belanja hibah sebesar Rp30 miliar, belanja hibah BOS sebesar Rp843 miliar, hibah bagi hasil kota dan kabupaten sebesar Rp850,9 miliar, belanja bantuan keuangan Rp161,2 miliar dan belanja tidak terduga Rp5,6 miliar.
"Sementara untuk belanja langsung sebesar Rp2,8 triliun. Kami pastikan tidak ada program pembangunan fisik dalam APBD perubahan ini," katanya. (Publikasi 03)