PADANG - Sejumlah perubahan terjadi dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/ Kota. PP tersebut merupakan perubahan dari PP nomor 16 tahun 2010.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna, Jumat (12/10) menerangkan, dalam cakupan muatan PP nomor 12 tahun 2018, banyak perubahan yang cukup mendasar terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD. Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD yang telah dibahas melalui panitia khusus (pansus) sebelumnya.
"Dalam muatan PP nomor 12 tahun 2018 banyak terjadi perubahan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD," katanya.
Dibanding dengan muatan PP nomor 16 tahun 2010, perubahan terjadi antara lain terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan lebih dari 18 bulan. Perubahan lainnya adalah, perubahan agenda DPRD yang sudah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna.
"Selain itu juga terjadi perubahan terkait kewajiban gubernur hadir dalam setiap rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda dan penyampaian pendapat akhir fraksi pada tahap pembicaraan tingkat pertama," ujarnya.
Hendra menegaskan, tata tertib merupakan instrumen penting sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tata tertib mengakomodir keseluruhan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD serta anggota DPRD.
Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyetujui pengesahan Peraturan Tatib DPRD. Hendra mengapresiasi panitia khusus yang telah bekerja secara maksimal menuntaskan pembahasan peraturan tersebut.
Dengan ditetapkannya Peraturan Tatib DPRD Sumatera Barat yang diberi nomor 1/SB/2018, maka Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi. Menurut Hendra, peraturan yang baru tersebut perlu disosialisasikan terutama kepada pemerintah daerah dan jajarannya agar dapat memahami ketentuan dan perubahan yang terjadi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Alwis dalam kesempatan itu menyampaikan tanggapan positif terhadap pengesahan Peraturan Tatib DPRD tersebut. Pemerintah daerah dan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) akan melakukan penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi agar sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah ke depan dapat semakin meningkat.
"Dengan adanya aturan yang baru dalam tata tertib DPRD, pemerintah daerah tentunya akan menyesuaikan diri sehingga hubungan kemitraan pemerintah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan semakin harmonis dan sinkron dalam kegiatan," ujarnya.
Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat disampaikan dalam rapat paripurna awal September 2018 lalu. Untuk pembahasan, DPRD kemudian membentuk Pansus beranggotakan 23 orang anggota diketuai oleh H. Hidayat, SS, MH. Publikasi/01