Pemprov Sumbar Ajukan RAPBD tahun 2019 ke DPRD

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyerahkan dokumen RAPBD 2019 kepada Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dalam rapat paripurna, Selasa (4/9). (01)
PADANG - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2019 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (4/9). Pengajuan RAPBD tersebut menyusul penetapan Kebijakan Umum Anggaran Sementara dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) ABD pekan lalu.
 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar RAPBD tersebut menjelaskan, pembahasan KUA PPAS dan APBD merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan daerah. 
 
"Sebagai rangkaian kegiatan pengelolan keuangan daerah, diawali dengan penetapan KUA PPAS yang akan menjadi acuan bagi penyusunan RAPBD sampai ke tahap pengajuan RAPBD," kata Hendra.
 
Hendra menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019, Ranperda APBD disampaikan oleh kepala daerah paling lambat 60 hari sebelum pengambilan persetujuan bersama oleh DPRD dan kepala daerah. 
 
"Dengan telah disampaikannya nota pengantar Ranperda APBD ini maka DPRD bersama pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan," tambahnya. 
 
Dalam kesempatan itu, Hendra menegaskan kembali beberapa hal strategis yang telah direkomendasikan dari hasil pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2019 lalu. Diantaranya, proyeksi pendapatan daerah harus disesuaikan dengan proyeksi penerimaan riil daerah. Hal itu menurut Hendra mengingat proyeksi pendapatan daerah yang diakomodir dalam KUA PPAS masih bersifat tentatif karena belum ada pagu defentif alokasi dana perimbangan. 
 
Kemudian, alokasi belanja daerah juga harus disesuaikan kembali dengan proyeksi pendapatan. Apabila terdapat tambahan pendapatan maka penggunaannya harus sejalan dengan program prioritas pembangunan daerah yang ditetapkan dalam KUA PPAS. 
 
"Disamping itu, rekomendasi yang diberikan oleh DPRD perlu menjadi perhatian dalam pengalokasian anggaran pada RAPBD tahun 2019," tegasnya. 
 
Dia menyebutkan beberapa poin yang menjadi rekomendasi seperti penyempurnaan dokumen perencanaan proyek strategis daerah. Kemudian juga diingatkan kajian terhadap kenaikan TPP bagi ASN yang berbasis kinerja dan beban tugas yang dibahas bersama DPRD. 
 
"Juga rekomendasi dalam rangka mendorong upaya-upaya peningkatan penerimaan daerah terutama yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," terangnya. 
 
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan, total RAPBD tahun 2019 sekitar Rp6,521 triliun. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp6,271 triliun dan belanja daerah sebesar Rp6,501 triliun. 
 
"Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp326 miliar lebih dari tahun 2018 dan belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp426 miliar lebih," terangnya. 
 
Dengan telah disampaikannya RAPBD tahun 2019 oleh Wakil Gubernur kepada DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah mulai melakukan pembahasan. Diawali dengan pembahasan antara komisi-komisi dengan mitra kerja hingga pembahasan bersama Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Publikasi/01