Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius mengatakan pemerintah provinsi itu menganggarkan dana sebesar Rp1,5 miliar untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi itu dalam APBD Perubahan 2018.
"Penganggaran ini masih dalam tahap pembahasan antara badan anggaran DPRD Sumbar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang jelas anggaran untuk mereka pasti masuk dalam APBD perubahan ini." kata dia
Ia mengatakan anggaran tersebut sebenarnya masih kurang karena bidang kerja KPID ini sangat vital dalam mengedukasi masyarakat terkait penyiaran. Dana sebesar itu tentu masih kecil, karena ruang kerja KPID ini cukup luas.
"Menurut saya idealnya anggaran yang dibutuhkan KPID sebesar Rp2,5 miliar, namun kita masih terus melakukan pembahasan hingga anggaran disahkan nanti," kata dia.
Politisi Demokrat tersebut mengakui pada APBD 2018 pemerintah daerah tidak memberikan anggaran kepada KPID karena adanya nomenklatur yang menyebutkan KPID merupakan perpanjangan tangan pusat sehingga pendanaannya menggunakan APBN.
Namun setelah dilakukan pembahasan lagi, ditemukan aturan bahwa selama KPID belum mendapatkan pengelolaan dari pusat maka pemerintah daerah harus memberikan anggaran kepada mereka.
"Anggaran untuk mereka tidak hanya pada APBD perubahan saja akan tetapi juga dalam APBD 2019 nanti hingga mereka dikelola oleh pusat," kata dia.
Ia berharap dengan anggaran yang diberikan ini KPID mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan edukasi masyarakat Sumbar mendapatkan penyiaran yang baik.
Sementara anggota DPRD Sumbar M Nurnas menilai pemprov lalai karena menghilangkan anggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar dalam APBD 2018.
"KPID ini merupakan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2002 di pasal sembilan dengan jelas menyebutkan pendanaan KPID ditanggung oleh APBD seharusnya ini harus dijalankan," kata dia.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melantik tujuh komisoner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2018-2021 pada Jumat (24/8).