PADANG,- Wakil Ketua DPRD Sumbar, Guspardi Gaus meminta peredaran vaksin Measle-Rubella (MR) yang dinyatakan positif mengandung unsur babi ditarik dari lapangan.
"Tak bisa dipaksakan, harus ditarik. Keadaan kita kan tidak darurat. Yang darurat itu artinya seseorang bisa mati kalau tidak makan itu, sementara penggunaan vaksin bagi kita hanya alat antisipasi," ujar Guspardi baru-baru ini.
Dikatakan Guspardi merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin MR haram dan hanya boleh digunakan bila keadaan darurat, sudah jelas sekali apa langkah yang harus dilakukan pemerintah, vaksin ini tak boleh diberikan pada masyarakat Indonesia dan Sumbar yang mayoritas muslim. Sebab, ia melihat Indonesia tidaklah berada dalam kondisi yang darurat akan virus rubella.
Politisi Fraksi PAN DPRD Sumbar itu menambahkan, karena sudah ada fatwa MUI tak perlu ada polemik dimasyarakat terkait persoalan ini, dengan kata lain, tak perlu ada perbedaan pendapat apakah vaksin MR tetap boleh digunakan atau tidak.
"Pemerintah kabupaten/kota harus berada di garda terdepan melarang vaksin tersebut digunakan. Jangan ada pula kepala daerah yang berbeda pendapat terkait ini," tegas dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Agam-Bukittinggi itu.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Sumbar asal Dapil Payakumbuh- Limapuluh Kota, Darman Sahladi. Darman mengatakan, agar masyarakat tidak bingung dengan persoalan ini, pemerintah harus mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan MUI. Kalau memang tidak darurat, vaksin MR mesti dilarang digunakan.
Kemudian kata dia, dunia medis Indonesia ia harapkan hendaknya mencari alternatif lain sebagai pengganti vaksin yang nyata-nyata mengandung unsur babi.
"Jika tidak halal, lebih bijaknya orang-orang medis kita memang mencari alternatif lain untuk pengganti vaksin tersebut," ucap Darman . (publikasi03)