Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius menargetkan pendapatan daerah provinsi itu naik sekitar Rp60 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2018.
"Angka tersebut ditargetkan sesuai dengan tren peningkatan pendapatan daerah dalam tiga tahun terakhir," kata dia
Menurut dia target itu tidak sulit untuk dicapai karena sumber pendapatan mulai dari pajak bahan bakar kendaraan, pajak kendaraan bermotor dan lainnya cukup besar.
Dari data yang ada tren kenaikan pendapatan itu sekitar tiga persen setiap tahun mulai dari 2015, 2016 dan 2017 dari total pendapatan daerah sebesar Rp2 triliun. Artinya tiga persen dari Rp2 triliun yakni sekitar Rp60 miliar.
"Target ini sebaiknya dinaikkan daripada targetnya tetap sedangkan pendapatan yang didapat selalu melebihi target," kata dia.
Dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Ummum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Angggaran Sementara (KUPA-PPAS) Sumbar DPRD mengajukan kenaikan pendapata daerah sekitar Rp22,6 miliar.
Usulan itu diajukan saat penyampaian nota KUA PPAS APBD 2018 oleh Gubernur Sumbar sebesar Rp2,6 miliar dan usulan kedua dimasukkan dalam rapat pembahasan badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Sumbar sebesar Rp20 miliar.
"Targetnya hingga APBD Perubahan nanti kenaikan pendapatan ini mencapai Rp60 miliar hingga Rp100 miliar," ujarnya.
Sebelumnya DPRD dan Pemprov Sumbar sah mengesahkan Rancangan Kebijakan Ummum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Angggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan Anggran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2018 sebesar Rp 6,9 triliun.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan penetapan KUPA-PPAS tersebut telah melalui tahap rasionalisasi antara Pemprov dan tim Banggar DPRD Sumbar dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.