PADANG,- DPRD dan (Pemeritah provinsi) Pemprov Sumbar sah kan, Rancangan Kebijakan Ummum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Angggaran Sementara (KUPA-PPAS) perubahan Anggran Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2018, sebesar Rp 6,987 Triliun.
“ Penetapan KUPA-PPAS tersebut telah melalui tahap rasionalisasi antara Pemprov dan tim Banggar DPRD Sumbar dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan ,” ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat membuka sidang Paripurna dengan penetapan KUPA-PPAS APBD-P 2018, Jumat ( 24/8).
Dia mengatakan, pendapatan daerah pada KUPA-PPAS APBD-P 2018 sebesar Rp 6,456 triliun atau terjadi peningkatan sebesar Rp 24 miliar dari proyeksi 2018 awal. Peningatan tersebut terjadi karena adanya pendapan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana perimbangan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, disamping terjadinya peningkatan pendapatn dari PAD, penerimaan daerah juga berasal dari penerimaan pembiayaan daerah (SILPA) sebesar Rp 266 miliar. Besarnya peningkatan SILPA harus mejadi bahan evaluasi bagi pemprov, agar OPD dapat meingkatkan serapan anggaran dengan menjalankan program strategis yang dapat bermanfaat bagi pembangunan perekonomian daerah.
“ Dari beberapa sumber pendapat tersebut, masih kurang maksimal. Pemprov harus terus mengenjot kinerja untuk mencari sumber pendapatan yang lain ,” kata politisi Golkar tersebut.
Dikatakannya, dengan bebarapa hasil pemeriman pendapantan daerah, maka hal itu juga diiringi dengan meningkatnya alokasi untuk belanja daerah sebesar Rp 6,850 triliun. Dari penetapan KUPA-PPAS diharapkan dapat mengakomodir rekomendasi komisi-komisi hasil dari pembahsan dengan OPD agar kinerja dapat optimal.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno yang menghadiri rapat paripurna pengesahan KUPA-PPAS itu mengatakan tim badan anggaran (banggar) DPRD daan tim anggaranpemerintah daerah (TAPD) pemprov akan melakukan pembahasan secara intensif.
APBD Sumbar, kata dia, harus dipastikan sesuai dengan asumsi perkembangan daerah hingga anggaran yang disahkan relevan degaan beban pembiayaan yang dibutuhkan oleh daerah. Sehingga arah pembangunan Sumbar akan terlaksana secara bertahap.
"Selain itu juga harus disepakati APBDP ini memuat program-program yang prioritas dan dibutuhkan masyarakan," ujar Irwan.
Ditambahkannya , dengan disahkanya RKUPA PPAS APBD-P 2018 ,maka akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk memulai melakukan tahap penyusunan RAPBD-P 2018 dan sekiranya, harus disampaikan tepat waktu agar setiap program yang dilaksaakan dapat berjalan optimal. (Publikasi 03)