PADANG,- Komisi I DPRD Sumbar, segera rampungkan pembahasan Rancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang E-Goverment, Ranperda ini nantinya akan memudahkan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan karena setiap program dan kegiatan akan terangkum dalam sistem dalam jaringan (Daring).
" Pemabahasan kita lakukan secara berulang, hal tersebut dilakukan agar muatan Ranperda dapat mengakomodir hal hal yang diatur secara optimal, " ujar sekertaris Komisi I DPRD Sumbar Endarmy saat dihubungi, Selasa, (21/8)
Dia mengatakan, anggaran yang digelontorkan untuk merampungkan Ranperda ini tidak sedikit karena menyangkut masalah Informasi informatika (IT), dalam hal ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus ada sinkronisasi, Ranperda E-Government merupakan regulasi untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pada suatu program.
"Kita targetkan akhir tahun 2018 Ranperda ini sudah bisa disahkan, untuk itu kinerja terus dikebut, "katanya.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal mengatakan, E- Goverment merupakan suatu regulasi yang memanfaatkan teknologi informasi serta komunikasi didalam stuktur pemerintahan. Dalam pemanfaatan sitem tersebut, nantinya akan meninkatkan efisiensi , akuntabilitas dan transparansi dalam urusan pemerintahan.
Berangkat dari hal itu, Ranperda ini, mempunyai peran strategis dalam menciptakan sistem biroktrasi yang lebih baik, tidak hanya itu, dalam hal pengawasan akan lebih mudah dimana semua data perkembangan pembangunan daerah akan tersimpan dalam satu data base yang dapat diakses secara berkala.
Sementara itu anggota tim pembahas Armiati mengatakanketersediaan menu layanan publik pada situs pemerintahan daerah seyogyanya merupakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
“E-Government tidak merupakan website semata, tapi merupakan salah satu cara menuju Good Government yang memberikan layanan dengan cepat pada masyarakat,” ujarnya. (Publikasi 03)
<div dir="\\"auto\\"" style="\\"font-family:" arial,="" helvetica,="" sans-serif;="" font-size:="" small;\\"="">