PADANG,- DPRD dan Pemprov Sumbar sahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp 6,5 triliun , nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp 6,4 triliun.
“ Kita telah melakukan penyamaan presepsi dengan pemerintah daerah, jika KUA-PPAS belum juga disahkan maka akan berdampak negatif terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2019,” ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat sidang Paripurna penetapan KUA PPAS, Selasa ( 14/8)
Dia menjabarkan, hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Sumbar, total APBD tahun 2019 yang ditampung dalam KUA PPAS adalah sekitar Rp6,521 triliun. Antara lain terdiri dari pendapatan daerah sekitar Rp6,270 triliun, belanja daerah sekitar Rp6,500 triliun, penerimaan pembiayaan Rp250 miliar serta pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku KUA PPAS merupakan instrument penting dalam penyusunan APBD, jika KUA PPAS telah disepakati maka penyusunan Ranperda APBD 2019 bisa segera dimulai .
Sebelumnya DPRD Sumbar mengembalikan draft RKUA PPAS APBD tahun 2019 ke pemerintah daerah. Pengembalian tersebut karena lima dari sembilan fraksi belum menyetujui beberapa item yang akan dibiayai dalam draft tersebut.
"Lima dari sembilan fraksi belum sepakat sehingga DPRD secara kelembagaan belum bisa mengambil keputusan, sehingga akhirnya seluruh fraksi akhirnya sepakat untuk mengembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki," kata Hendra.
Berangkat dari hal tersebut, kata Hendra, DPRD dan tim TAPD pmerintah daerah telah melakukan rapat kordinasi, sehingga langkah singkronisasi dapat disepakati, dengan hal ini maka DPRD bersama pemerintah daerah segera melakukan pembahasan RAPBD 2019.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, dengan disepakati KUA PPAS maka pemerintah daerah telah bisa menyusun Ranperda tentang APBD 2019 dengan mengacu pada KUA PPAS 2019.
“ Kita menargetkan Ranperda tentang APBD 2019 dapat disampaikan pemerintah daerah ke DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang tertuang dalam Pemendagri Nomor 38 tahun 2018 ,” katanya
Dengan disahkannya KUA PPAS 2019 , diharapkan terjadi sinergitas pelaksanaan pembangunan. Mengingat pembangungan tersebut membutuhkan disiplin pada semua tingkatan dengan harapan dapat tercapainya sasaran efektif sehingga tujuan pembangunan daerah dapat terwujud.
Selain itu, juga diperlukan kontrol yang baik sehingga dapat meminimalisir berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pembangunan. (Publikasi 01)