Legislator : Pembahasan Ranperda Perlindungan Konsumen Segera Dirampungkan

Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Muzli M Nur mengatakan pihaknya akan segera merampungkan rancangan peraturan daerah (ranperda) perlindungan hak konsumen agar daerah ini memiliki regulasi yang mengatur hak yang dimiliki konsumen dalam melakukan jual beli.
 
"Kami mengupayakan agar pembahasan ini dapat segera selesai pada bulan depan karena regulasi ini sangat dibutuhan oleh masyarakat," kata dia di Padang, Selasa. 
 
Ia mengatakan ranperda ini merupakan satu dari tiga dari ranperda usul prakasa DPRD Sumbar dalam Program Legislasi Daerah (prolegda) 2018. 
 
Selama ini banyak terjadi persoalan yang dialami oleh konsumen karena hak mereka terabaikan sehingga diperlukan sebuah payung hukum yang melindungi hak konsumen.  
 
"Ranperda ini juga akan memberikan kepastian hukum pada konsumen yang terkena dampak kerugian dari para pelaku usaha," katanya.
 
 
Menurut ia kehadiran ranperda perlindungan konsumen ini akan mampu mewujudkan keseimbangan antara konsumen dan produsen baik dalam persoalan hak dan kewajiban mereka.
 
"Peraturan ini juga bertujuan agar konsumen yang berbelanja dapat menemukan barang yang berkualitas dan produk itu harus terjamin," kata dia.
 
Sementara Wakil Ketua Komisi II Sitti Izzati Azis mencontohkan, selama ini sektor industri membuat segala macam produk juga begitu mudah dihasilkan. Namun tidak diiringi dengan jaminan kualitas, keamanan, kesehatan, perlindungan, dan keterbukaan informasi produk.
 
“Ujung-ujungnya yang dirugikan ketika membeli produk tersebut adalah masyarakat,”kata dia.
 
Selain itu selama ini belum ada kejelasan standar kualitas suatu produk,masih beredarnya produk yang membahayakan masyarakat dan standar kehalalan produk di daerah ini.
 
Dia mengatakan ranperda ini berlandaskan pada undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 
 
Dalam undang-undang itu ditegaskan tentang hak dan kewajiban konsumen, selain itu tentang perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha. Kemudian tata cara penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen.
 
Sesuai jadwal rapat pembahasan akan dilakukan bersama mitra pada Jumat (25/5). Setelah itu apabila pembahasan itu telah bulat, pihaknya akan melakuksan studi banding ke Kota Makasar.
 
"Kita memilih Makasar karena mereka telah mereka telah terlebih dahulu membuat perda ini," kata dia.