PADANG,- Komisi II DPRD Sumbar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi dinilai penting, karena perlu untuk melindungi masyarakat dari jual beli barang dan jasa.
“ Kita menargetkan penyelesaian Ranperda ini pada masa sidang ke II tahun 2018 , regulasi ini diproyeksikan dapat mewujudkan keseimbangan anatara konsumen dan produsen, Ujarnya saat dihubungi Senin (21/5).
Dia Mengatakan, antara produsen dan konsumen tentu ada hak dan kewajiban. Untuk konsumen agar menemukan barang yang berkualitas dan sehat. Sebuah produk harus mengayomi kedua belah pihak, terutama soal gizi yang memenuhi syarat.
Ranperda Perlindungan Konsumen merupakan tiga dari Ranperda usul prakasa DPRD Sumbar dalam Prolegda 2018. Untuk target, Muzli menyampaikan akan mengupayakan secepat mungkin untuk disahkan, paling lambat 1 bulan lagi.
Selama ini, kata dia, banyak terjadi persoalan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Hak konsumen terabaikan. Sehingga perlu ada payung hukum untuk memastikan produksi barang dan jasa aman, berkualitas.
“Sekaligus juga memberikan kepastian hukum pada konsumen yang terkena dampak kerugian dari para pelaku usaha,” terang Muzli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Sitti Izzati Azis mencontohkan, selama ini sektor industri membuat segala macam produk juga begitu mudah dihasilkan. Namun sayangnya semua tidak diiringi dengan jaminan kualitas, keamanan, kesehatan, perlindungan, dan keterbukaan informasi produk.
“Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat,” ingat Sitti.
Maka dari itu, lanjut dia, demi melindungi masyarakat dari kerugian tadi, DPRD mengajukan ranperda tentang perlindungan konsumen sebagai usul prakarsa DPRD.
"Banyak kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mana dalam posisi itu masyarakat sebagai konsumen harus dilindungi. Diantaranya berkaitan dengan tak ada kejelasan standar kualitas barang, beredarnya barang-barang yang mengandung zat-zat yang berbahaya, dan dijualnya produk-produk yang tidak memiliki label halal," paparnya.
Dia menambahkan, sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam UU itu ditegaskan tentang hak dan kewajiban konsumen. Kemudian tentang perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha. Selain juga tata cara penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen.
Lanjut Sitti, hingga kemarin Ranperda Perlindungan Konsumen masih dalam pembahasan Pansus DPDR Sumbar, dengan Komisi II sebagai komisi terkait.
Sesuai jadwal tanggal 25 Mei ini akan dilakukan rapat kerja bersama mitra terkait. Setelah pembahasan di dalam daerah rampung, studi banding akan dilakukan ke Makasar, sebagai wilayah yang lebih dahulu menerapkan regulasi tersebut. (Publikasi 03)