PADANG,- Dana hibah PT Rajawali yang telah mengendap pada kas daerah sebesar Rp 80 Miliar, masih belum dapat dicairkan, karena Peraturan Gubernur yang direncanakan sebagai landasan realisasi belum kunjung selesai, Komisi V DPRD Sumbar akan memanggil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno 25 Mai mendatang, untuk melakukan rapat agar dana tersebut dapat dicairkan.
“Biro Hukum Pemprov Sumbar itu tak serius. Kami panggil gubernur saja lagi. Agar dana rajawali tuntas dan bisa disalurkan ke masyarakat. Dana ini sudah mengendap sejak 2009,” kata Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat saat dihubungi, Senin (14/5)
Ia mengatakan, dari konsultasi Komisi V DPRD ke Kemendagri sekitar Februari lalu, didapat hasil Kemendagri tidak membolehkan dana hibah PT Rajawali disalurkan dengan sistem BLUD dan melalui UPTD. Setelahnya, Komisi V dengan tim dari pemerintah daerah sepakat dana akan disalurkan dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hibah Bansos.
Untuk diketahui, dana beasiswa Rajawali diterima Pemprov pada Tahun 2009 senilai 50 ribu dolar. Dana yang sudah mengendap hampir 9 tahun ini akan digunakan khusus untuk beasiswa pendidikan anak-anak Sumbar. Hingga kemarin, masih tersimpan di kas daerah, dengan nilai per Desember tahun lalu mencapai Rp80 miliar.
" Saat rapat kerja komisi dengan mitra beberapa waktu lalu, Kepala Biro Hukum ternyata tidak menyiapkan Pergub yang baru. Kepala Biro hukum bahkan masih berkutat membahas UPTD sebagai organ penyaluran dana, padahal masalah UPTD jelas-jelas dari satu bulan yang lalu disampaikan tidak bisa," tegasnya.
Ia menambahkan, salah satu penyebab Kepala Biro hukum tidak nyambung dengan pembahasan terbaru dana hibah PT Rajawali adalah karena yang bersangkutan tidak hadir rapat kerja dengan Komisi V sebanyak dua kali.
"Yang oleh staf Kepala Biro Hukum Pemprov Sumbar ini, sepertinya tidak disampaikan perkembangan terbaru tentang pembahasan sebelumnya, makanya saat rapat dengan komisi, Kepala Biro Hukum masih membicarakan tentang UPTD, intinya Biro Hukum di sini belum siap," ungkap Hidayat
Sebelumnya, sejumlah dewan khawatir kalau dana tersebut tidak juga disalurkan hingga akhir tahun ini. Mereka khawatir akan tertunda lagi, dikarenakan Pergub yang akan menjadi mekanisme untuk merealisasikan tidak kunjung selesai.
"Gubernur harus melakukan peneguran terhadap Biro Hukum, keterlambatan itu harus dipertanggungjawabkan," desak Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Golkar, Afrizal baru-baru ini.
Ia mengatakan, dana hibah ini sangat dibutuhkan siswa dan mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, oleh karena itu, pemerintah daerah harus mengenjot kinerja OPD terkait agar dana itu dapat dicairkan secepatnya.
"Kita targetkan tahun ini dana itu harus dicairkan, apapun mekanismenya. Jika tidak, DPRD bakal panggil Gubernur dan tidak mau berurusan dengan OPD bersangkutan," katanya. (Publikasi 03)