PADANG - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengharapkan, pengelolaan pelayanan pemerintah melalui sistem elektronik atau E-Government dapat meningkatkan kenyamanan dalam memberikan pelayanan masyarakat. Aplikasi pelayanan hendaknya memiliki menu yang lengkap sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan dalam jaringan (online).
Fraksi-fraksi menyampaikan hal itu terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) E-Government oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi payung hukum pelaksanaan pengelolaan pelayanan pemerintah berbasis elektronik dalam jaringan.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Provinsi Sumatera Barat Armiati menegaskan, tersedianya payung hukum untuk pelaksanaan E-Government bertujuan untuk semakin mempermudah pengelolaan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
\"Pelaksanaan sistem E-Government ini tidak sekedar menyediakan website aplikasi pelayanan tetapi harus menjadi fasilitas pengelolaan dan pelayanan yang memberikan kenyamanan dan kemudahan akses,\" tegasnya, Selasa (8/5).
Perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah juga beradaptasi menyesuaikan diri dengan tuntutan kemajuan. E-Government sebagai wujud dari adaptasi itu yang tentunya diharapkan mempercepat akses pengelolaan dan pelayanan.
Lebih jauh lagi, melalui E-Government akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi. Sistem ini akan menekan biaya operasional pemerintah cukup signifikan serta mempercepat proses pengelolaan dan pelayanan.
Harapan sama juga disampaikan Ketua Fraksi PAN Indra Datuak Rajo Lelo dalam pandangan fraksinya. Fraksi PAN mendorong E-Government sebagai upaya menjadi penguatan untuk mempercepat pembangunan daerah.
\"Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pemerintahan akan sangat efektif untuk mempercepat proses pengelolaan dan pelayanan. Memberikan kecepatan akses serta meningkatkan kualitas pelayanan sebagai bagian mendasar dari eksistensi pemerintah,\" ujarnya.
Meski demikian, Fraksi PKS DPRD Sumatera Barat Widayatmo dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi, Senin (7/5) mengingatkan pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah antisipasi terkait pemanfaatan ruang cyber sebagai basis data pengelolaan pemerintah.
\"Sudah menjadi keniscayaan pemanfaatan teknologi untuk menghadapi masa depan global yang kompetitif untuk menghadirkan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Namun juga harus disiapkan langkah antisipasi terhadap kerugian yang mungkin akan terjadi atau timbul,\" ujarnya.
Hal mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah antara lain langkah antisipasi terhadap kejahatan dunia maya atau cyber crime. Semakin bebasnya akses masyarakat ke situs pemerintah akan membuka peluang munculnya kejahatan yang merusak sistem teknologi E-Government.
Ranperda E-Government diajukan pemerintah provinsi Sumatera Barat bersama dengan Ranperda Pengelolaan Ketahanan Keluarga dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017. Seiring itu, DPRD juga mengajukan satu Ranperda usul prakarsa yaitu Ranperda Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, ada empat Ranperda yang saat ini tengah dibahas DPRD dalam masa sidang kedua tahun 2018, bagian dari 19 Ranperda yang masuk Program Pembentukan Perda (Propem Perda) tahun ini. *Publikasi/01