PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY). Panitia Khusus (Pansus) Ranperda GAKY DPRD Sumatera Barat akan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait rencana tersebut.
"Kami akan menyurati Kemendagri untuk menyampaikan rencana untuk melanjutkan pembahasan Ranperda ini," kata Ketua Pansus Ranperda GAKY DPRD Sumatera Barat Yulfitni Djasiran, Kamis (3/5).
Ranperda GAKY seperti diketahui terganjal karena dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 63 tahun 2010 yang menjadi dasar hukumnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut sedikitnya 60 Permendagri, salah satunya Permendagri nomor 63 tahun 2010 pada awal tahun 2018 lalu.
Yulfitni menegaskan, Ranperda GAKY sangat penting dijadikan Perda untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya Perda GAKY, pemerintah telah memberikan payung hukum untuk jaminan kesehatan kepada masyarakat. Tujuannya adalah dalam rangka memacu pembangunan di sektor kesehatan.
Dia menambahkan, kekurangan yodium menimbulkan gangguan kesehatan yang cukup berbahaya bagi manusia. Untuk itu, Ranperda GAKY penting untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa garam konsumsi telah memenuhi standar kandungan yodium yang dibutuhkan.
Untuk dasar hukum baru sebagai landasan, Yulftini menyebutkan masih dikaji. Namun, masih tetap mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan. Menurutnya, Ranperda ini ditargetkan bisa tuntas pada masa sidang kedua tahun 2018 ini dan segera bisa diterapkan.
Sementara itu, anggota Pansus Ranperda GAKY Saidal Masfiuddin meminta pemerintah provinsi segera mencari dasar hukum baru untuk Ranperda tersebut. Prinsipnya, Ranperda tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ranperda GAKY merupakan salah satu Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017. Pembahasannya telah berjalan dan hampir mendekati tahap pengambilan keputusan, namun mendadak Permendagri yang menjadi dasar hukumnya dicabut. *Publikasi/01