PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2017. Rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD, Jumat (27/4).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna istimewa menyampaikan, dari evaluasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2017, pada umumnya penyelenggaraan pemerintahan daerah telah berjalan dengan baik.
"Terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sudah baik tentu perlu diapresiasi dan mendapat dukungan," katanya.
Meski demikian, masih terdapat beberapa kelemahan sehingga beberapa target kinerja pembangunan daerah belum dapat diwujudkan secara maksimal.
"Kelemahan karena kinerja yang belum memuaskan ini tentunya harus dikoreksi demi perbaikan ke depan," lanjutnya.
Hendra menambahkan, berdasarkan kajian dari panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Sumatera Barat, ada beberapa permasalahan utama yang mendapat perhatian dan koreksi. Hendra menyebutkan empat item kritikan dan koreksi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2017 yang hendaknya menjadi perhatian.
Permasalahan pertama adalah masih lemahnya perencanaan dalam penyusunan program dan kegiatan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Kelemahan ini ditunjukkan dengan masih adanya kegiatan yang tidak sejalan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah serta program prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Permasalahan kedua adalah mengenai pengawasan pelaksanaan program kegiatan pembangunan. Hendra mengingatkan agar Gubernur meningkatkan lagi pengawasan sehingga hambatan dan permasalahan terkait pelaksanaan program kegiatan dapat diantisipasi lebih dini.
Selanjutnya yang menjadi catatan adalah sinkronisasi program kegiatan antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten dan kota serta antar OPD. Hendra menyampaikan, sinkronisasi program kegiatan masih lemah dan perlu lebih ditingkatkan lagi sehingga pembangunan yang dibiayai APBD bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Koreksi DPRD juga diberikan terhadap penyelenggaraan tugas pembantuan dan dekonsentrasi. Menurut Hendra, penyelenggaraannya belum maksimal untuk mendukung pembangunan daerah.
"Hal ini disebabkan oleh belum terintegrasinya perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pelaksanaan tugas pembantuan dan dekonsentrasi," bebernya.
Hendra menambahkan, catatan dan koreksi yang diberikan DPRD melalui rekomendasi, hendaknya ditindaklanjuti oleh Gubernur bersama perangkatnya. Dengan demikian, permasalahan dan kelemahan yang masih ditemui saat ini tidak terulang lagi ke depan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dia menegaskan, substansi dari rekomendasi DPRD terhadap LKPJ adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
"Rekomendasi adalah sebagai bentuk evaluasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilakukan dengan objektif dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi semakin baik," tandasnya. *Publikasi/01