Kurangi Pengangguran, Pintu Masuk TKA Harus Dipersempit

 
 
PADANG - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta pihak terkait memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Ruang gerak atau pintu masuk TKA ke Sumatera Barat harus dipersempit agar tenaga kerka lokal bisa diberdayakan untuk mengurangi angka pengangguran. 
 
" Kami meminta pemerintah provinsi melalui instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan agar tidak banyak tenaga kerja asing masuk ke Sumatera Barat," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Muzli M Nur, Selasa (24/4). 
 
Dia mengingatkan, pemprov harus menyadari bahwa angka pengangguran masih tinggi, bahkan cenderung meningkat setiap tahun. Dia menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 2,48 juta orang penduduk Sumatera Barat berada dalam usia angkatan kerja pada tahun 2017. 
 
"Namun, jumlah penduduk bekerja hanya 2,34 juta orang yang artinya masih ada lebih dari 100 ribu orang yang menganggur atau belum terserap lapangan kerja," ujarnya. 
 
Muzli mengungkapkan, adanya TKA ilegal yang dideportasi beberapa waktu lalu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap masuknya orang asing yang bekerja di Sumatera Barat. Diakui, izin tenaga kerja asing berada di tangan pemerintah pusat, namun, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
 
"Adanya TKA ilegal ini berarti kita kecolongan, pengawasan masih lemah. Kami meminta ini tidak terjadi lagi," tegasnya. 
 
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Sitti Izzati Aziz menambahkan, masuknya tenaga kerja asing ke Sumatera Barat boleh saja, asalkan memiliki kemampuan yang dibutuhkan. 
 
"Jika spesifikasi keahlian yang dimiliki tersedia di dalam daerah, untuk apa mendatangkan dari luar," katanya. 
 
Untuk lebih meningkatkan pengawasan dan mempersempit pintu masuk bagi tenaga kerja asing, dia menyebutkan bisa saja dibuat sebuah produk hukum daerah. Dengan demikian, hanya tenaga kerja yang memiliki spesifikasi keahlian tertentu saja yang boleh didatangkan dari luar. *Publikasi/01