PADANG - Provinsi Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 ini merupakan yang ke enam kali berturut-turut bagi Sumatera Barat sejak tahun 2012.
Anggota V BPK RI Isma Yatun pada sambutan penyerahan LHP LKPD dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, Kamis (19/4) mengapresiasi kemampuan Sumatera Barat mempertahankan opini WTP.
"Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," katanya.
Dia menegaskan, opini yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan. Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terutama yang berdampak kepada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal itu diungkapkan dalam LHP.
"Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan di kemudian hari," ujarnya.
Dalam LHP tersebut, Isma menyampaikan masih ada beberapa temuan permasalahan. Meski temuan itu tidak mempengaruhi opini yang diperoleh, namun pemerintah provinsi Sumatera Barat harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Permasalahan itu ditemukan antara lain pada sistem pengendalian intern dan dalam pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim memimpin rapat paripurna istimewa penyerahan LHP terhadap LKPD tahun 2017 menegaskan, perolehan opini WTP tersebut hendaknya menjadikan kualitas penyelenggaraan keuangan daerah semakin meningkat.
"Opini yang diraih ini menjadi tantangan bagi pemerintah provinsi untuk kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi," tegasnya.
Hendra mengingatkan, meskipun LHP bukan untuk mencari kesalahan pengelolaan keuangan oleh BPK namun bisa menjadi dasar bagi penegak hukum. Untuk itu, rekomendasi yang diberikan BPK hendaknya segera ditindaklanjuti sesuai rentang waktu yang diberikan yaitu 60 hari kerja sejak LHP disampaikan.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno terkait permasalahan dalam keuangan daerah yang ditemukan dan menjadi rekomendasi BPK, sebagian diantaranya sudah dituntaskan.
"Rekomendasi BPK akan menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi. Sebagian diantaranya sudah ditindaklanjuti dan sesuai dengan waktu yang diberikan, akan menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada BPK," katanya. *Publikasi/01