Komisi I Bakal Jemput Bola Perihal Belum keluarnya nomor Register Ranperda Nagari

PADANG,-Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang Nagari yang disahkan pada Desember 2017 belum mendapatkan nomor register hingga sekarang, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Afrizal mengatakan pihaknya akan melakukan upaya jemput bola ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. 

" Saat ini kita akan fokus dulu menggarap LKPJ Gubernur, setelah itu kita akan mempertanyakan langsung ke Kemendagri tindaklanjut nomor register Ranperda tersebut, " ujar Ketua Komisi I yang baru itu,  Minggu (8/3).
 
Ia mengatakan, belum terlaksananya penerapan Ranperda Nagari akan mengganggu tatanan perencanaan sistem pemerintahan Nagari pada suatu daerah, jika belum ada Perda induk yang mendasari pelaksanaan, maka bagaimana kabupaten /kota akan melakukan penerapan karena panduan regulasinya tidak ada. 
 
"Perda ini telah ditunggu seluruh Kabupaten Kota jika belum ada kepastian, maka akan banyak dampak negatif yang akan dirasakan nantinya oleh masyarakat, " katanya. 
 
Ia menambahkan, menurut peraturan perundang-undangan nomor register Ranperda Nagari seharusnya sudah keluar pada akhir Maret lalu, hal tersebut menjadi evaluasi dan akan ditindaklanjuti ke pusat. 
 
Sebelumnya
Mantan Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sabrana yang juga anggota tim pembahas Ranperda nagari menyebut, peradilan nagari dipertanyakan oleh Kemendagri, karena awalnya Kemendagri menafsirkan kalau peradilan nagari yang termuat dalam Ranperda berfungsi sama dengan peradilan hukum formal, dimana sifatnya adalah memutuskan perkara.
 
 Jika fungsinya sama dengan peradilan negeri atau peradilan formal itu tidak dibolehkan (Publikasi 03)

<div dir="\\\\&quot;auto\\\\&quot;" style="\\\\&quot;text-align:" justify;\\\\"="">