PADANG – Puluhan mahasiswa di Padang, Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa, Senin (26/3). Unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut menuntut pembatalan revisi Undang-Undang MD3.
Aksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumatera Barat itu menyampaikan sedikitnya tiga pernyataan sikap, terkait UU MD3. Mahasiswa menilai, UU tentang MD3 yang baru mencederai asas demokrasi.
Mahasiswa juga menyampaikan peringatan kepada DPR agar mendahulukan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi dan golongan. Untuk itu, mahasiswa menuntut agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU MD3.
Wakil ketua DPRD Sumatera Barat Darmawi bersama beberapa orang anggota DPRD menerima kedatangan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. Menurut Darmawi, persoalan terkait UU merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Karena itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat menampung aspirasi mahasiswa yang menyampaikan tuntutan terhadap UU MD3. Selanjutnya, akan dibahas secara kelembagaan dan diteruskan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Aksi ini sempat menjadi tegang karena mahasiswa memaksa Darmawi yang membacakan pernyataan sikap mahasiswa. Berkali-kali Darmawi menjelaskan bahwa dia mewakili kelembagaan DPRD yang berposisi untuk menerima aspirasi.
“Kalau saya yang membacakan, lalu siapa yang menerima? Ini harus dipahami oleh adik-adik mahasiswa,” jelasnya.
Melihat mahasiswa yang terus memaksa, Darmawi dan beberapa orang anggota DPRD akhirnya meninggalkan kerumunan aksi untuk kembali ke ruang rapat paripurna. Pada saat itu, DPRD tengah melaksanakan rapat paripurna penetapan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Darmawi baru kembali menemui mahasiswa didampingi oleh Ketua Komisi I Achiar, setelah mahasiswa mau memahami penjelasan tersebut. Darmawi menegaskan, sebagai wakil rakyat, kewajiban DPRD adalah menerima setiap aspirasi dari masyarakat. *Publikasi/01