Sekretariat DPRD Kepri Intip Kiat Sekretariat DPRD Sumbar

PADANG - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepuluan Riau berkunjung ke sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (5/4). Kunjungan tersebut adalah dalam rangka "mengintip" kiat sekretariat DPRD Sumatera Barat dalam pelaksanaan tugas memfasilitasi anggota dewan. 

Rombongan Sekretariat DPRD Kepulauan Riau (Kepri) tersebut dikomandoi Ika Hasillah, Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan dan Alat Kelengkapan Dewan. Mereka diterima Kepala Bagian Persidangan dan Hukum Perundang-undangan sekretariat DPRD Sumatera Barat Jon Lizar didampingi staf Bagian Persidangan, Delvi. 

Ika Hasillah mengungkapkan, Sekretariat DPRD Kepri cukup kewalahan memfasilitasi DPRD terutama dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda). Dia menyebutkan, DPRD Kepri membagi satu tahun masa tugas dalam dua kali masa sidang. 

"Dengan dua masa sidang per tahun, jadwal menjadi cukup padat sehingga cukup kewalahan. Target pembahasan Ranperda yang tidak tuntas pada masa sidang pertama menjadi beban pada masa sidang kedua," paparnya. 

Kendala lainnya adalah mengenai kelengkapan Naskah Akademik setiap Ranperda yang masuk dalam Propem Perda. Kadang, Ranperda sudah masuk dalam agenda namun naskah akademiknya belum selesai. 

Persoalan yang dihadapi saat ini adalah beralihnya sistem pembayaran pembiayaan kegiatan kepada sistem non tunai. Hal ini juga masih menjadi kendala yang harus dihadapi sekretariat DPRD Kepri dalam melaksanakan kegiatan.

Staf Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Delvi mengungkapkan situasi kerja DPRD Sumatera Barat yang sedikit berbeda dari DPRD Kepri. DPRD Sumatera Barat membagi satu tahun masa tugas menjadi tiga masa sidang. 

"DPRD Sumatera Barat membagi satu tahun menjadi tiga masa sidang, sedikit berbeda dengan DPRD Kepri yang hanya membagi dua masa sidang," ungkapnya. 

Dalam menyusun Propem Perda, DPRD Sumatera Barat hanya memasukkan Ranperda yang sudah mempunyai naskah akademik. Baik yang diusulkan oleh pemerintah provinsi maupun yang menjadi inisiatif atau hak usul prakarsa DPRD.

"Hanya Ranperda yang sudah memiliki naskah akademik yang diprioritaskan," lanjutnya. 

Terkait sistem pembiayaan kegiatan dengan non tunai, Kepala Bagian Risalah, Persidangan Hukum dan Perundang-undangan DPRD Sumatera Barat Jon Lizar mengungkapkan, sejauh ini tidak ada kendala yang berarti. 

"Peralihan sistem ini tentu ada kendala namun sejauh ini tidak berpengaruh besar dalam pelaksanaan kegiatan," katanya. 

Jon Lizar menambahkan, untuk bisa memfasilitasi kelancaran tugas anggota DPRD adalah koordinasi sekretariat dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Koordinasi ini sangat penting agar kegiatan komisi-komisi DPRD bisa berjalan lancar dengan OPD mitra kerja masing-masing. *Publikasi/01.