Gubernur menyampaikan LKPj, Realisasi APBD 90,55 %

Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumbar dalam rangka Penyampaikan LKPj Gubernur Sumbar

Hal itu terungkap dalam penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Barat pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (4/4). Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebutkan, arah kebijakan belanja daerah disusun berdasarkan prinsip-prinsip penganggaran dan pendekatan anggaran berbasis kinerja.

Dia menjelaskan, belanja daerah pada APBD tahun 2017 dianggarkan sekitar Rp6.357 triliun. Dari anggaran sebesar itu, dapat direalisasikan sekitar Rp5,756 triliun atau 90,55 persen.

"Belanja tidak langsung diantaranya untuk belanja pegawai, belanja hibah, bagi hasil, bantuan keuangan serta belanja tidak terduga sedangkan belanja langsung dialokasikan antara lain untuk pelaksanaan pembangunan daerah," terangnya.

Capaian tersebut antara lain dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) terealisasi 102,97 persen dari target Rp2,063 triliun terealisasi Rp2,124 triliun lebih. Capaian ini lebih tinggi dari tahun 2016 yang hanya sebesar Rp1,964 triliun.

"Tidak tercapainya target penerimaan ini karena adanya beberapa sumber penerimaan yang tidak terealisasi disebabkan beberapa hal seperti pembatasan daerah melakukan ekstensifikasi pajak daerah serta keterbatasan kewenangan daerah. Selain itu, pengalihan kewenangan terhadap beberapa sumber potensi retribusi juga turut berpengaruh karena yang menjadi kewenangan provinsi potensinya lebih kecil sedangkan yang dialihkan ke kabupaten dan kota justru lebih besar," paparnya.

Dari sisi penerimaan lain-lain pendapatan yang sah, kinerja pencapaiannya menurut Irwan juga baru pada angka 84,93 persen. Dari target sekitar Rp75,836 miliar lebih tercapai hanya sekitar Rp64,410 miliar lebih.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, membuka rapat paripurna penyampaian LKPJ Kepala Daerah tahun 2017 mengingatkan agar gubernur memperhatikan rekomendasi yang diberikan DPRD. Rekomendasi tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan sebagai langkah perbaikan.

"LKPJ ini akan dibahas secara lebih detail oleh DPRD melalui panitia khusus untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan yang tentunya diharapkan menjadi perhatian kepala daerah," tegasnya. *Publikasi/01