PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota harus memprioritaskan desa atau nagari yang masih berstatus tertinggal untuk bisa lepas dari status tersebut. Saat ini tercatat masih ada 51 desa atau nagari yang berstatus sebagai desa sangat tertinggal dari total 880 nagari atau desa di Sumatera Barat. Selain itu, 328 nagari atau desa juga masih berstatus tertinggal.
Hal itu diingatkan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Achiar dalam rapat koordinasi pemerintah provinsi bersama bupati dan walikota se Sumatera Barat, Rabu (22/11).
"Masih ada 51 nagari atau desa yang berstatus sangat tertinggal dan 328 berstatus tertinggal di Sumbar saat ini. Pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota harus fokus," kata Achiar.
Dia mengungkapkan. desa sangat tertinggal dan desa tertinggal tersebut tidak saja berada di tiga kabupaten yang masih berstatus tertinggal tetapi juga ada di kabupaten dan kota lainnya. Tiga kabupaten di Sumatera Barat yang masih berstatus tertinggal adalah Kepulauan Mentawai, Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat. Bahkan, di Kota Sawahlunto juga ada desa yang masih berstatus tertinggal.
Dia menegaskan, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota harus memprioritaskan program pembangunan ke nagari atau desa tersebut. Baik program pembangunan fisik maupun non fisik sehingga bisa sejajar dengan nagari lainnya.
Diakui, saat ini sudah ada Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap pemerintahan desa atau nagari namun pelaksanaannya juga harus di-backup. Pembangunan sarana prasarana infrastruktur harus tetap mendapat dukungan dari pemprov, pemkab dan pemko masing-masing, termasuk juga sumber daya manusia.
Dari 880 nagari atau desa di 19 kabupaten dan kota, sebanyak 374 nagari berstatus berkembang dan 120 nagari berstatus maju. Hanya tujuh nagari yang sudah berstatus mandiri. Dia menegaskan, untuk mencapai kemajuan harus memiliki komitmen yang kuat. Hal itu merupakan tugas berat yang harus diselesaikan sehingga tujuan pembangunan daerah bisa tercapai secara maksimal. (pmc/publikasi 01)