Komisi I DPRD Sumbar terus perdalam Rperda nagari.

PADANG- Komisi I DPRD Sumbar, terus memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Nagari yang akan diparipurnakan Desember mendatang.

"Baru-baru ini, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor-Kan) mendatangi Gedung DPRD Sumbar, mereka mengatakan draf Raperda nagari harus mengacu kepada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, untuk itu rekomendasi tersebut akan kita rumuskan guna proses penyempurnaan," ujar Achiar Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Saat dihubungi,Selasa (14 /11)

Ia mengatakan, untuk melahirkan Perda yang dapat mengakomodir pengaturan desa adat, kita harus melakukan kajian-kajian dengan melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi serta jajaran tokoh masyarakat adat yang paham mengenai tatanan pemerintahan kenagarian. 

Perda Nagari yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai Perda payung. Perda ini hanya sebagai acuan yang berlaku umum di seluruh wilayah Sumatera Barat. 

 "Namun untuk teknis pelaksanaannya, termasuk dalam sistim pemilihan walinagari atau kapalo nagari nantinya diserahkan atau diatur di dalam peraturan daerah kabupaten dan kota masing-masing," takasnya.

Ketua Umum Bakor KAN Sumatera Barat Yuzirwan Rasyid Datuak gajah tongga yang mendatangi gedung DPRD Sumbar, Senin (13/11). 

Ia mengatakan, Raperda nagari perlu dibahas lebih mendalam sebelum disahkan Desember mendatang. 

Menurutnya, hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan sistim desa adat adalah menjalankan sistim pemerintahan dengan berdasarkan hukum adat. Baik secara kewilayahan maupun secara administrasi. 

"Ini yang dimaksud UU Desa ketika pilihannya adalah desa adat," ujarnya. 

 Menurutnya, UU Desa cukup protektif terhadap tatanan hukum adat. Membandingkan dengan UU nomor 5 tahun 1979, UU nomor 6 tahun 2014 justru lebih memberikan kekuatan kepada hukum adat. 

 Namun, untuk Peraturan Daerah (Perda), meskipun UU nomor 5 tahun 1979 tidak memberikan kekuatan, bisa dijawab dengan Perda. Sementara, ketika UU nomor 6 tahun 2014 memberikan ruang yang luas kepada tatanan adat, justru Ranperda yang dirancang tidak memberi penguatan. 

"Ini yang kita beri masukan kepada Pansus Ranperda Nagari dalam rapat dengar pendapat agar bisa menjalankan sistim pemerintahan desa adat secara konsisten," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua tim pembahas Raperda Nagari Aristo Munandar mengatakan. Ranperda ini sudah memasuki tahyap akhir dari rangkaian yang telah dilewati.

" kita sudah minta masukan dari sejumlah pemangku adat dan melakukan Rapat dengan sejumlah kepala daerah di Sumbar. Dan pada Desember mendatang kita agendakan untuk diparipurnakan untuk disahkan," katanya.

 Ia menjelaskan, ada sekitar delapan provinsi yang merancang Ranperda untuk mengembalikan sistem pemerintahan terendah kepada sistem desa adat. Kalau di Sumatera Barat adalah sistem pemerintahan nagari.

 "Sebenarnya Ranperda ini sudah pernah diajukan pada tahun 2015 lalu, dan kita berharap segera selesai. Jika selesai maka Sumbar menjadi daerah pertama yang memiliki Perda tentang sistem pemerintahan desa atau nagari adat," katanya.

 Ada tiga hal yang diatur dalam Perda itu nantinya yaitu kepala pemerintahan nagari, kerapatan nagari dan peradilan nagari. Tiga unsur penting ini diatur sehingga tidak terjadi kerancuan nantinya.

Ranperda nagari tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam pasal 109 mengatur tentang sistem pemerintahan desa adat. 

"Raperda nagari harus disahkan pada Desember mendatang, jika tidak maka akan menambah beban anggaran," katanya (Publikasi 03)