Status guru honor harus diperjelas

PADANG,-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan kejelasan status guru honor yang ada di Sumbar. Saat ini Sumbar memiliki sekitar 7 ribu orang guru honor.

"Pada tahun tahun 2017 kewenangan SMA/SMK  resmi berpindah ke provinsi namun sampai saat ini belum ada kejelasan status Hukum yang jelas untuk ribuan guru honor," ujar Komisi V DPRD Sumbar Hidayat,Selasa (7/11) .

Ia menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, guru honor tidak boleh.Di lain sisi, melihat pada kebutuhan Sumbar sangat membutuhkan tenaga mereka.namun tidak selaras dengan kesejahteraan yang mereka terima.

Dalam persoalan ini, lanjut Hidayat, pihaknya menginginkan pemerintah pusat membuka kran moratorium ASN, khususnya untuk guru. 

"Pusat jangan lagi mempertahankan moratorium itu. Sumbar memang sudah sangat butuh," ucap Hidayat, Senin (6/11).

Dengan adanya pemindahan kewenangan SMA/SMK yang sudah resmi dijalankan ia juga berharap gubernur melalukan kordinasi dengan kepala daerah setiap kabupaten/kota. Yakninya untuk membantu mengurangi pembiayaan bidang pendidikan yang mesti ditanggung provinsi, utamanya membantu pembiayaan guru honor.

Sesuai aturan ini sama sekali tak dilarang. Kabupaten/kota boleh membantu provinsi, provinsi juga tak masalah untuk membantu pusat.

"Ini yang belum berjalan. Gubernur sebagai perwakilan pusat harusnya mengkomunikasikan dengan kabupaten/kota. Gubernur harus berfikir seperti itu," pungkas Hidayat. 

Terkait ini, Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 mengamanahkan, awal tahun 2017 wewenang SMA/SMK resmi berada di bawah provinsi.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Nasrul Abit menuturkan, seiring pemindahan urusan SMA/SMK ke provinsi, selain guru dan tenaga adminitrasi PNS, gaji untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) juga akan ditanggung.

"Untuk PTT dan GTT, anggarannya adalah Rp14,6 miliar," ujar wagub.

Dipaparkan wagub, sistem penganggaran dan jumlah anggaran yang disediakan untuk gaji PTT dan GTT tidaklah akan berlaku tetap untuk ke depannya. 

Hal tadi bisa mengalami perubahan

Tergantung kebijakan yang diterbitkan untuk status serta mekanisme penggajian GTT dan PTT itu sendiri. Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk belanja pegawai dengan adanya pemindahan wewenang di bidang pendidikan ini adalah, berada dikisaran Rp1,4 triliun. Ini terbilang memang cukup membebani APBD provinsi. 

Anggota DPRD Sumbar, Muzli M Nur, menghimbau, ke depan kepala daerah tak lagi mengeluarkan SK untuk tenaga kontrak. Yakninya untuk PTT dan GTT. Ini karena sesuai PP 48 Tahun 2005 hal tersebut sudah tidak dibolehkan. Dengan begini agar ada kejelasan status untuk guru honor pengangkatan adalah jalan terbaik yang mesti diambil.(publikasi 03)